Pemerintah Jepang akan memperketat persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh kewarganegaraan. Mulai 1 April, masa tinggal minimum yang sebelumnya 5 tahun, akan diperpanjang menjadi 10 tahun berturut-turut, menyamai ketentuan untuk mendapatkan status penduduk tetap.
Selain perubahan masa tinggal, pemerintah juga meningkatkan standar pemeriksaan administrasi. Pemohon naturalisasi kini diwajibkan menyerahkan bukti pembayaran pajak dan asuransi sosial selama dua tahun terakhir, serta sertifikat pembayaran pajak selama lima tahun.
Dilansir Japan Times, Kementerian Kehakiman Jepang menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjawab kekhawatiran, bahwa proses memperoleh kewarganegaraan selama ini dianggap lebih mudah, dibandingkan mendapatkan izin tinggal permanen.
Sebelumnya, terdapat perbedaan signifikan antara kedua jalur tersebut, baik dari segi durasi tinggal maupun ketatnya pemeriksaan dokumen.
Dalam aturan lama, pemohon naturalisasi cukup memenuhi masa tinggal lima tahun, sementara untuk status penduduk tetap diperlukan 10 tahun.
Selain itu, pemeriksaan pembayaran asuransi hanya mencakup satu tahun untuk naturalisasi, sedangkan untuk residensi permanen mencapai dua tahun. Persyaratan dokumen pajak pun cenderung lebih longgar dan ditentukan berdasarkan kasus masing-masing.
Perbedaan ini dinilai mendorong sebagian warga asing lebih memilih jalur kewarganegaraan, dibandingkan residensi permanen.
Hal tersebut sempat menjadi perhatian di parlemen Jepang, terutama karena status kewarganegaraan memberikan hak politik seperti hak memilih, sehingga dinilai seharusnya tidak lebih mudah diperoleh.
Pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi sebelumnya juga telah berkomitmen untuk meninjau kebijakan imigrasi, termasuk aspek naturalisasi, dalam paket kebijakan yang dirilis pada Januari lalu.
Meski demikian, perubahan ini tidak berlaku bagi pemohon yang telah mengajukan naturalisasi sebelum 1 April dan telah memenuhi syarat lama, yaitu tinggal minimal lima tahun.
Permohonan mereka akan tetap diproses berdasarkan aturan sebelumnya, dengan keputusan akhir berada di tangan Menteri Kehakiman.
Perlu dicatat bahwa perubahan ini hanya menyangkut pedoman internal Kementerian Kehakiman, bukan undang-undang kewarganegaraan Jepang itu sendiri.
Secara hukum, syarat minimum masa tinggal tetap lima tahun, dan perubahan formal hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang di parlemen.
Menanggapi kritik terkait waktu pengumuman yang tergolong singkat, pihak kementerian menyatakan tidak memperkirakan adanya masalah.
Mereka menegaskan bahwa proses naturalisasi selama ini memang dilakukan secara menyeluruh, dan tidak semua pemohon otomatis disetujui meskipun telah memenuhi syarat masa tinggal.
Data terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 9.200 warga asing berhasil memperoleh kewarganegaraan Jepang pada tahun 2025, sebagian besar berasal dari China dan Korea Selatan.
Sementara itu, jumlah pemegang izin tinggal permanen mencapai lebih dari 932 ribu orang hingga pertengahan tahun lalu.
Pihak kementerian juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, sebagian besar pemohon yang berhasil mendapatkan kewarganegaraan biasanya telah tinggal di Jepang selama sekitar 10 tahun atau lebih. Oleh karena itu, perubahan kebijakan ini diperkirakan tidak akan terlalu mengubah tingkat ketatnya proses naturalisasi secara keseluruhan.





