Grid.ID - Kasat Binmas Polres Bulukumba mengaku khilaf usai menganiaya warga. Tindakannya itu pun dilaporkan ke Propam.
Kasat Binmas bertugas dengan fokus pembinaan masyarakat. Kasat Binmas berada langsung di bawah Kapolres dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Satbinmas.
Belum lama ini, beredar kabar bahwa seorang perwira polisi menganiaya warga. Ia diduga melakukan tindakan tersebut di area kantor polisi.
Kasat Binmas Polres Bulukumba kedapatan menganiaya warga. Pihak Propam pun akan menyelidiki kasus ini.
Melansir Tribun-timur.com, AKP Abdul Rahman Mubin dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba. AKP Abdul Rahman Mubin menjabat Kasat Binmas Polres Bulukumba.
Ia dilaporkan oleh DS (27) anak dari Karim. AKP Abdul Rahman Mubin diduga menganiaya Karim di di tahanan Polsek Kajang, Kamis (26/3/2026) malam.
Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, mengatakan pihaknya telah memanggil pelapor. Propam Polres Bulukumba juga akan memanggil AKP Abdul Rahman Mubin.
"Kami akan meminta keterangan AKP Abdul Rahman," ujar Iptu Andi Panangrangi.
Apabila dalam proses penyelidikan terbukti adanya pelanggaran pidana, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksinya berupa sanksi internal kepolisian maupun proses pidana umum.
"Kami akan menangani perkara ini sesuai SOP dan peraturan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari tribunnews.com, Kasat Binmas Polres Bulukumba, AKP Abdul Rahman Mubin mengaku khilaf hingga menganiaya seorang warga bernama Karim. Karim diduga dianiaya di tahanan Polsek Kajang, Kamis (26/3/2026) malam.
Baca Juga: Kronologi Pembalap Aldi Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari dan Penganiayaan di Jogja, Berawal dari Senggolan dengan Kendaraan Lain
Penganiayaan itu dilakukan Abdul Rahman Mubin lantaran emosi setelah mendapat kabar bahwa rumah orangtuanya di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilempari batu oleh seseorang. Kabar itu diterimanya melalui sambungan telepon dari keluarganya.
Sementara orang tuanya saat itu dalam keadaan sakit dan baru selesai menjalani perawatan medis. Setibanya di lokasi, Abdul Rahman Mubin, mendapati rumah panggung milik orang tuanya dalam kondisi berantakan.
Batu berserakan dan beberapa perabot rumah tangga rusak. Mantan Kapolsek Bulukumpa itu kemudian menuju Polsek Kajang dan menganiaya korban Karim.
Ia mengaku khawatir terhadap keselamatan orang tuanya yang sedang sakit akibat peristiwa pelemparan tersebut. Setelah peristiwa penganiayaan, ia baru mengetahui terdapat perselisihan antara korban Karim dengan pihak lain.
Di mana salah satu pihak yang terlibat berada di rumah orang tua Abdul Rahman Mubin. Hal inilah diduga pemicu aksi pelemparan dan pengrusakan.
Abdul Rahman mengaku menyesali perbuatannya dan telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kasat Binmas Polres Bulukumba diduga menganiaya warga di area kantor polisi. Insiden tersebut terjadi di Polsek Kajang, Polres Bulukumba, pada akhir Maret 2026.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Propam Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. (*)
Artikel Asli




