Polisi Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Musi Rawas, Targetkan Buruh Tani Sawit sebagai Konsumen

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, MUSI RAWAS - Langkah AC (42) dalam menjalankan bisnis haramnya terhenti di tangan Satresnarkoba Polres Musi Rawas. 

Pria paruh baya ini diringkus petugas di Desa Yudha Karya Bakti, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. 

BACA JUGA: Polres Muara Enim Gulung 2 Pengedar Sabu-Sabu di Lokasi Berbeda dalam 24 Jam

Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penangkapan tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat bruto 1,18 gram, sebuah kotak plastik berisi ratusan klip kosong, dua buah pirek kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi," jelas Jemmy, Minggu (29/3/2026). 

BACA JUGA: Larangan Truk Sumbu 3 Selama 17 Hari, Buruh Angkut Terancam Hilang Penghasilan Menjelang Lebaran

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H untuk kemudian diedarkan kembali. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, AC aktif mengedarkan sabu-sabu di lingkungan perkebunan sawit, memanfaatkan para buruh tani sebagai pangsa pasarnya," kata Jemmy. 

BACA JUGA: Gandeng UMKM Kuliner, Pos Indonesia Hadirkan Paket Pengiriman Rendang

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi karena menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini,” seru Nandang.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

"Seluruh barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum," kata Nandang. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indofood (INDF) Bicara Risiko Kenaikan Harga Bahan Baku Akibat Perang AS-Iran
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Ngeri, Langit Merah Darah di Australia saat Siklon Narelle Menerjang!
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Arus Balik Lebaran, 70.000 Pemudik Motor Padati Jalur Pantura Cirebon
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Dari Selat Hormuz ke Gerobak Nasi Goreng: Ketika Perang Mengetuk Dapur Kita
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.