DALAM suasana duka yang masih terasa setelah kepergian Juwono Sudarsono pada 28 Maret 2026, kita sebetulnya diajak untuk melampaui sekadar mengenang sosok.
Lebih dari itu, ini adalah momen untuk menengok kembali kedalaman pemikirannya, yang diam-diam telah menjadi fondasi penting bagi arah reformasi pertahanan Indonesia setelah runtuhnya Orde Baru.
Juwono bukan figur teknokrat biasa. Sebagai Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Indonesia, dengan gelar doktor dari London School of Economics, ia memiliki pijakan akademik yang kokoh.
Namun, yang membuatnya menonjol adalah kemampuannya menjembatani dunia teori dan praktik, sesuatu yang jarang dimiliki banyak akademisi.
Ia hadir di saat yang tepat, ketika Indonesia tengah menjalani transisi demokrasi yang rentan, dengan beban sejarah panjang relasi sipil-militer yang tidak seimbang akibat warisan dwifungsi ABRI.
Dari sanalah lahir pemikiran-pemikiran strategis yang tidak berhenti di ruang kuliah atau jurnal ilmiah, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan nyata.
Setidaknya, ada empat pilar utama yang merangkum kontribusi intelektualnya, yakni: supremasi sipil, konsep Minimum Essential Forces (MEF), pertahanan non-militer, dan pembangunan fondasi institusional pemikiran strategis melalui Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Banyak yang tidak menyadari saat ini, bahwa keempatnya saling terkait dan membentuk satu bangunan utuh tentang bagaimana seharusnya pertahanan negara dikelola dalam sistem demokrasi modern.
Pertanyaannya hari ini menjadi relevan sekaligus reflektif: sejauh mana gagasan-gagasan itu masih hidup – bahkan mungkin semakin penting – di tengah tantangan Indonesia menuju 2045?
Menegakkan Supremasi Sipil
Pilar pertama, sekaligus yang paling menentukan, adalah supremasi sipil. Dalam dua periode jabatannya sebagai Menteri Pertahanan – 1999-2000 di era Presiden Abdurrahman Wahid dan 2004–2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono – Langkah-langkah strategis yang ditawarkan Juwono – perlahan tapi pasti – telah menjadi simbol berakhirnya dominasi militer selama empat dekade (1959–1999).
Namun, perannya tidak berhenti pada simbolisme. Ia mendorong perubahan konkret, seperti: pemisahan fungsi TNI yang berfokus pada pertahanan eksternal dan Polri yang menangani keamanan dalam negeri, penghapusan bertahap dwifungsi ABRI, serta penegasan netralitas politik militer.
Dalam kerangka teori, pendekatan ini sejalan dengan pemikiran Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State (1957), yang membedakan antara kontrol sipil objektif dan subjektif.
Bagi Huntington, kontrol sipil yang sehat justru lahir dari militer yang profesional dan apolitis, bukan dari intervensi politik yang berlebihan.
Juwono mengadopsi prinsip ini dengan cara yang khas Indonesia. Ia berulang kali menegaskan bahwa reformasi militer sejati bergantung pada kekuatan sipil yang kredibel.





