Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah emiten perbankan antara lain, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), dan PT Bank Jago Tbk. (ARTO) akan menerapkan klasifikasi status rekening giro dan tabungan mulai Mei 2026 secara bertahap.
Penyesuaian itu dilakukan seiring diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Melalui beleid ini, OJK menyeragamkan standar pengelolaan rekening di seluruh perbankan nasional ke dalam tiga kategori rekening.
Pertama, rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua, rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari. Ketiga, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.
BCASejalan dengan ketentuan tersebut, BCA akan menerapkan klasifikasi tersebut mulai 7 Mei 2026. Perseroan menjelaskan bahwa penyesuaian status rekening Giro dan Tabungan ini dapat memengaruhi penggunaan atau akses ke Rekening Giro dan Tabungan.
Perseroan menuturkan, rekening berstatus aktif dapat digunakan untuk transaksi debit dan kredit, sementara rekening tidak aktif tidak bisa digunakan untuk transaksi debit, namun tetap dapat menerima dana masuk (kredit). Adapun rekening berstatus dormant tidak dapat digunakan untuk transaksi debit maupun kredit.
Untuk mencegah perubahan status menjadi tidak aktif atau dormant, nasabah dapat melakukan transaksi secara berkala, baik debit maupun kredit, serta rutin mengecek saldo melalui berbagai kanal yang tersedia.
Baca Juga
- Dana Nasabah Bank Jambi Dilapor Lenyap dari Rekening, ATM dan Layanan Digital Dibekukan
- Jadwal Pembagian Dividen Tunai BBNI dan BBCA, Masuk Rekening Awal April 2026
- BTN Digital Store Tawarkan Layanan Bikin Rekening Kurang dari 5 Menit, Ganti Kartu 2 Menit
Sementara itu, sesuai ketentuan POJK tentang pengelolaan rekening di bank umum, BCA akan menutup secara otomatis rekening giro dan tabungan dengan saldo nol yang tidak aktif selama enam bulan berturut-turut.
“Anda dapat melakukan pengaktifan kembali (reaktivasi) rekening tidak aktif dan dormant melalui kantor Cabang BCA terdekat atau melalui kanal BCA yang telah tersedia,” jelas perseroan, melansir laman resminya pada Minggu (29/3/2026).
CIMB NiagaCIMB Niaga turut melakukan penyesuaian terhadap status rekening Tabungan dan Giro, seiring diterbitkannya POJK No.24/2025. Penyesuaian tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada 8 Mei 2026 secara bertahap.
“Penyesuaian status rekening tersebut direncanakan mulai 8 Mei 2026 secara bertahap,” tulis perseroan.
Perseroan menuturkan bahwa status rekening nasabah menentukan akses terhadap transaksi. Rekening berstatus aktif masih dapat digunakan untuk penarikan dana atau transaksi debit serta setor tunai dan menerima transfer masuk.
Pada rekening tidak aktif, nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana atau transaksi debit, termasuk transaksi terjadwal, kecuali aktivitas yang dihasilkan oleh sistem bank. Meski demikian, rekening tersebut masih dapat menerima dana masuk. Untuk mengaktifkannya kembali, nasabah dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi OCTO, website OCTO, cabang, atau Digital Lounge.
Sementara itu, rekening berstatus dormant tidak dapat digunakan untuk transaksi debit maupun menerima dana masuk, termasuk transaksi terjadwal, kecuali aktivitas dari sistem bank. Untuk mengaktifkannya kembali, nasabah perlu mengajukan reaktivasi sekaligus melakukan pengkinian data (CDD) melalui aplikasi OCTO, website OCTO, cabang, atau Digital Lounge.
Bank JagoSementara itu, Bank Jago akan melakukan penyesuaian status & biaya terkait Rekening Tidak Aktif dan Rekening Dormant per 10 Mei 2026. Penyesuaian dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, Bank Jago menetapkan sebuah Kantong sebagai rekening Dormant oleh Bank, apabila tidak terdapat aktivitas transaksi selama 18 bulan berturut-turut. Kini, Kantong akan berstatus tidak aktif apabila tidak terdapat transaksi selama 360 hari, sedangkan Kantong yang tidak memiliki aktivitas hingga 1.800 hari akan ditetapkan sebagai dormant.
“Untuk melindungi keamanan nasabah, Bank berhak untuk meninjau serta menghapus Kantong yang berstatus Dormant atau Tidak Aktif,” tegas Perseroan.
Bank Jago juga menjelaskan, Kantong Nabung atau Bayar yang berstatus tidak aktif maupun dormant tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Sisa dana pada Kantong tersebut akan otomatis dipindahkan ke Kantong Utama.
Jika Kantong Utama berstatus tidak aktif atau dormant, maka rekening tidak dapat digunakan untuk transaksi dan akan dikenakan biaya Rp10.000 per bulan.
“Sesuai Ketentuan POJK No. 24 Tahun 2025, Kantong yang memiliki saldo nihil dan tidak ada aktivitas transaksi selama 6 bulan berturut-turut akan kami tutup secara otomatis,” jelas Bank Jago.
Nasabah dapat kembali mengaktifkan Kantong melalui aplikasi Jago dengan memilih tombol “aktifkan kembali”. Khusus untuk Kantong berstatus dormant, nasabah perlu melakukan verifikasi ulang data pribadi sebelum rekening dapat digunakan kembali.





