Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau Regulasi Tunas yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Dukungan itu akan diperkuat melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) serta program Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S) di satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen terlibat sejak tahap penyusunan hingga sosialisasi regulasi tersebut. Menurut dia, kebijakan itu diharapkan menjadi jawaban atas persoalan penggunaan gawai, gim, dan internet yang tidak mendukung tujuan pendidikan.
Baca juga : Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri dalam Implementasi PP Tunas
“Kementerian mendukung PP Tunas. Kami terlibat sejak penyusunan hingga diseminasi. Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab persoalan penggunaan gawai, gim, dan internet yang tidak mendukung tujuan pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti dilansir dari Antara, Minggu (29/3).
Ia menegaskan program literasi digital di sekolah akan dijalankan seiring dengan penerapan regulasi tersebut. Pembelajaran berbasis digital, kata dia, tetap dapat dilakukan, tetapi harus berada dalam pengawasan guru agar siswa menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Kemendikdasmen menilai langkah itu penting untuk memperkuat tata kelola ruang digital sekaligus memastikan anak tumbuh dalam lingkungan belajar yang sehat.
Baca juga : Kemendikdasmen Dukung Implementasi PP Tunas melalui Gerakan 7 KAIH dan 3S
Lingkungan seperti itu dinilai menjadi fondasi utama pendidikan, termasuk dalam pembentukan karakter dan perkembangan sosial anak.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan memberi kelonggaran kepada platform digital yang gagal mematuhi Regulasi Tunas.
“Pemerintah menginstruksikan seluruh platform di Indonesia untuk menyesuaikan produk, fitur, dan layanan dengan regulasi. Tidak ada kompromi untuk kepatuhan, dan seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada hukum,” kata Meutya.
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi setelah melakukan kajian mengenai dampak media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Kebijakan itu diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kecanduan digital dan paparan konten berbahaya, mulai dari hoaks, pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. (Ant/Z-10)





