Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Campak untuk Nakes

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya kasus campak dan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah di Indonesia.

Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 kejadian luar biasa campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus campak pada awal tahun sempat mencapai 2.740 kasus, namun saat ini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk kelompok yang berisiko tinggi tertular campak karena memiliki intensitas kontak yang tinggi dengan pasien.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok berisiko tinggi, sehingga langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 Maret 2026.

Sebagai upaya pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat langkah pencegahan, seperti melakukan skrining dan triase lebih awal, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri, serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Selain itu, tenaga kesehatan diminta disiplin menjalankan protokol pencegahan infeksi dan segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak. Kemenkes juga menegaskan bahwa setiap kasus suspek campak harus dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

Melalui penerbitan surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh fasilitas kesehatan dapat meningkatkan kesiapsiagaan guna menekan penyebaran campak dan melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hubungan Retak? Lukaku dan Napoli di Ambang Konflik Besar, Antonio Conte Mulai Pusing
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Bertolak ke Jepang, Presiden Prabowo akan Bertemu Kaisar Naruhito
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Perempuan dan Peran Politik di Mata Senator Lia Istifhama
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
TMII Jadi Favorit di Libur Lebaran: Warga Serbu Air Mancur hingga Kecak Glow in the Dark
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Jakarta Selatan Hujan Petir, Wilayah Lain Hujan Ringan Minggu Ini
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.