BANDUNG, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan truk dan pikap yang telah telanjur diimpor dari India akan tetap digunakan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
“Kemarin karena telanjur (impor), jumlahnya masih ribuan, kita akan penuhi untuk operasional di koperasi desa yang sudah selesai bangunan fisik, gudang, gerai dan alat kelengkapannya,” kata Ferry usai kegiatan halal bihalal DPW Syarikat Islam Jawa Barat di Masjid Al Jabbar, Bandung, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap koperasi nantinya akan mendapatkan kendaraan operasional berupa satu unit truk, satu pikap, serta sepeda motor untuk mendukung distribusi barang dari dan ke desa.
“Saat ini ribuan truk dan pick-up sudah didistribusikan di koperasi-koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, sekitar 2.400 koperasi,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kementerian ESDM Perkuat Koordinasi, Pastikan Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Aman
Meski demikian, Ferry mengakui ke depan pemerintah tetap akan memprioritaskan industri otomotif dalam negeri dalam pemenuhan kebutuhan kendaraan operasional Kopdes.
“Untuk memenuhi sisa kebutuhan Koperasi Merah Putih, kita sudah membicarakan ini dengan Menteri Perindustrian dan Gaikindo, dan kita akan prioritaskan di industri otomotif kita yang sudah terbangun di dalam negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Agrinas Pangan Nusantara menegaskan pengadaan kendaraan pikap dan truk untuk Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari penugasan pemerintah sesuai instruksi presiden.
Baca Juga: DKI dan Bandung Upayakan Tak Ada PHK PPPK di Tengah Pembatasan Belanja Pegawai
Direktur Pengadaan PT Agrinas Pangan Nusantara, Elphis Rudy menyatakan, pengadaan tersebut didasarkan pada Inpres Nomor 17 Tahun 2025 serta perjanjian kerja sama dengan Kementerian Koperasi.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara, Kompas.tv
- koperasi desa merah putih
- kopdes
- truk pikap india
- impor truk pikap kopdes
- menteri koperasi ferry juliantono
- agrinas impor kopdes





