Roy Suryo-Dokter Tifa Bakal Gugat KPU dan Jokowi Terkait Ijazah

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kuasa hukum Dokter Tifa dan Roy Suryo yang tergabung dalam Tifa-Roy's Advocates (Troya), Refly Harun, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan ini dilayangkan karena dinilai terdapat persoalan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo dalam Pilpres 2014 dan 2019.

"Tadi kita mengajukan juga gugatan citizen lawsuit gugatan warga negara terhadap KPU. Karena kita tidak ingin KPU ini tidak bekerja berdasarkan prinsip-prinsip good governance, clean government seenaknya saja. Karena setelah proses di KIP ketahuan kalau KPU ini tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi ketika mendaftar baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019," kata Refly dalam konferensi pers Tifa-Roy’s Advocates (Troya) di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (29/3).

Dalam kesempatan yang sama, tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo juga menyoroti kejanggalan dalam dokumen legalisasi ijazah yang dipersoalkan.

"Bahkan dalam legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008-2012 ya. Kok ternyata di situ tadi di 2014 masih tercantum namanya. Dan juga di dalam dokumen legalisasi itu tidak terdapat tanggal kapan legalisasi dilakukan," tuturnya.

"Jadi itu jadi juga menjadi persoalan yang kemudian kita akan gugat KPU agar dia bekerja lebih baik gitu," tambah dia.

Jokowi Juga Digugat

Selain itu, Refly menuturkan pihaknya juga akan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Jokowi dalam rangka transparansi ijazahnya.

"Bahwa nanti kita berencana juga melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap mantan Presiden Jokowi dalam rangka apa, dalam rangka transparansi. Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijazah itu informasinya itu adalah publik," kata Refly.

"Dan sebelumnya sebenarnya Undang-Undang KIP juga mengatakan itu publik. Sehingga ada kewajiban paling tidak untuk transparan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tambahnya.

Refly menilai, hingga saat ini belum ada keterbukaan langsung dari Jokowi terkait dokumen tersebut.

"Nah, kita selama ini tidak pernah melihat Pak Jokowi itu menggelar press conference untuk menunjukkan ijazah yang diklaimnya sebagai ijazah asli. Bahkan cenderung berlindung di balik proses hukum seolah-olah ijazahnya itu sudah disita oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Menurutnya penyitaan terhadap ijazah Jokowi itu pun menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, menurut Refly, penyitaan biasanya dilakukan terhadap barang bukti kejahatan.

"Padahal penyitaan itu sendiri juga membawa pertanyaan, karena yang biasanya disita barang bukti. Barang bukti apa? Barang bukti hasil kejahatan. Lah kalau ijazahnya asli kok disita? Iya kan, biasanya kalau barang kalau ijazahnya asli ya disimpan," ucap dia.

Ia juga menyoroti proses penunjukan ijazah yang pernah dilakukan sebelumnya. Ia menilai belum memberikan akses verifikasi yang memadai.

"Karena sampai saat ini yang diklaim sebagai ijazah asli itu adalah yang diperlihatkan pada tanggal 15 Desember 2025 yang kita cuma lihatnya 5 menit, tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, tanpa diraba dan dalam plastik. Sehingga kita tidak bisa menilai apakah embosnya ini benar-benar embos atau embos-embosan, apakah watermark-nya ini benar-benar atau tidak," tandas dia.

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Ijazah Jokowi diperkarakan karena dituding palsu. Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Para tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua mencakup tiga nama: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa Tifauziah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua klaster peran berbeda berdasarkan hasil penyidikan.

“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Dari para tersangka itu, ada 3 orang yang telah bertemu Jokowi dan mengajukan restorative justice, yakni: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Tekan CIA: Balas Dendam dan Kekacauan Hantam Jantung Intelijen AS
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sampah Menggunung di Pasar Kramat Jati, Ini Kata Dinas Lingkungan Hidup
• 4 jam lalukompas.com
thumb
[FULL] Sinyal Positif Kapal Pertamina Bisa Lewat Selat Hormuz, Pengamat Waspadai Negosiasi RI-Iran
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Nelayan Hilang 2 Pekan Ditemukan Tinggal Kerangka di Pesisir Pantai Jambi | BORGOL
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Jalan Berlubang di Thamrin Diperbaiki, Dampak Hujan Lebat Beberapa Hari Terakhir
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.