Kemenkes Terbitkan SE Waspada Campak untuk Lindungi Nakes dari Risiko Tertular

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Hal tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus campak dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di beberapa daerah.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menurutnya, mereka menjadi kelompok yang rentan tertular sebab intensitas kontak dengan pasien.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi dalam keterangannya, Minggu (29/3).

Berdasarkan data Kemenkes hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meskipun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.

Kemenkes juga telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Namun, kewaspadaan tetap harus diperkuat, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, termasuk melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Andi menyebut, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi.

“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” kata Andi.

Andi menegaskan, seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

"Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan," tutupnya.

Langkah Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Campak

Adapun langkah-langkah kewaspadaan yang tertera dalam surat tersebut sebagai berikut:

Rumah Sakit

  1. Melakukan skrining dan triase dini terhadap pasien dengan gejala campak, dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap

  2. Menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis yang berlaku

  3. Menyediakan sarana Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker, sarung tangan medis, dan hand rubs, yang memadai bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan

  4. Mengatur jadwal jaga yang memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat beristirahat cukup

  5. Menetapkan mekanisme penatalaksanaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, atau konfirmasi campak, termasuk pelaporan internal, pemantauan, pemeriksaan, penelusuran kontak, dan pembatasan bekerja sesuai ketentuan

  6. Memperkuat pengawasan melalui tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), dan unit mutu serta keselamatan pasien

  7. Memastikan kecukupan gizi dan penambahan suplemen vitamin apabila dibutuhkan oleh para tenaga medis dan tenaga Kesehatan

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

  1. Mematuhi penerapan standar pencegahan dan pengendalian infeksi, termasuk kebersihan tangan, etika batuk, penggunaan alat pelindung diri, dan kewaspadaan transmisi sesuai risiko pelayanan

  2. Mengikuti alur pelayanan, pemisahan, pemindahan, dan rujukan pasien campak yang ditetapkan rumah sakit

  3. Segera melapor ke pihak manajemen rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan apabila merasakan gejala demam, batuk, pilek, mata merah atau mata berair, dan/atau ruam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengangkutan 6.970 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dipercepat
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pria Ditemukan Tewas Terikat dengan Kepala Tertutup Plastik
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Diskon Tiket Kapal PELNI Serap 92,5 Persen Anggaran, Penumpang Tembus 431 Ribu
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Kode Redeem FC Mobile 29 Maret 2026, Klaim Rank Up Points dan Koin Gratis
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Bertolak ke Jepang, Agenda Temui Kaisar Naruhito hingga PM Sanae Takaichi
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.