JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun mengungkapkan sejumlah langkah yang akan dilakukan kubunya terkait kasus ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka.
Pertama, Refly mengatakan sembilan jenderal, enam kolonel, dan dua warga negara biasa akan mengajukan citizen lawsuit (CLS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Citizen lawsuit kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) berupa penyelundupan hukum dalam penersangkaan kasus ijazah palsu, terutama terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Refly menyebut pihaknya juga menuntut agar Polda Metro Jaya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID-nya menyampaikan permohonan pihaknya mengenai daftar 709 alat bukti atau dokumen yang disita dalam rangka menetapkan Roy Suryo cs menjadi tersangka.
Ia melanjutkan, ada kemungkinan pihaknya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan turut tergugat Jokowi karena dianggap lalai dan tidak mengerjakan tugasnya dalam melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah presiden ketujuh RI tersebut.
Refly menyebut, ada persoalan terkait verifikasi faktual terhadap dokumen ijazah Jokowi sehingga masih menjadi polemik hingga saat ini.
"Kami juga akan menyampaikan soal kemungkinan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap mantan Presiden Jokowi," ujarnya.
Baca Juga: Rismon Kini Sebut Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo: Semoga Dia Dapat Hidayah
Refly mengatakan, setelah putusan dari Komisi Informasi Pusat, informasi jazah Jokowi adalah dokumen publik dan ada kewajiban bagi Jokowi untuk mengungkapnya.
Namun, kata dia, sampai hari ini pengungkapan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Jokowi, bahkan ketika ada kesempatan mengungkapkannya pada sidang citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Refly menambahkan, pihaknya juga berencana mengajukan kembali permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- refly harun
- ijazah
- ijazah jokowi
- jokowi





