Pemberitaan Sebut Nama Fahd El Fouz A Rafiq Terlibat Dugaan Pengeroyokan Dibantah Keras

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Beredarnya pemberitaan yang menyeret nama Fahd El Fouz A Rafiq, Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, buat BAPERA angkat bicara.

Melalui Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Henry Indraguna, BAPERA menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak benar dan tidak sesuai fakta.

Baca Juga :
Dugaan Korupsi Aset UIN Jakarta Diselidiki, Eks Rektor Ikut Dipanggil
Kasus Bocah Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi Melebar, Kini Ayah Kandungnya Ikut Diseret

Dalam keterangannya, Henry menyebut tidak ada peristiwa pengeroyokan maupun penganiayaan seperti yang diberitakan. Ia juga memastikan Fahd El Fouz A Rafiq tidak terlibat dalam kejadian tersebut.

Lebih jauh, BAPERA juga membantah adanya keterkaitan antara pihak yang disebut sebagai “preman bayaran” dengan Fahd maupun Ranny Fadh Arafiq.

"Keberadaan mereka di lokasi kejadian bukan atas dasar perintah, bukan dibawa, dan tidak memiliki korelasi dengan Fahd El Fouz A Rafiq, melainkan diduga berkaitan dengan persoalan lain yang bersifat personal dengan pihak berbeda," kata Henry Indraguna, Minggu, 29 Maret 2026.

Selain itu, pihaknya juga menepis kabar yang menyebut Fahd memiliki ajudan sebagaimana diberitakan. Informasi tersebut dinilai tidak benar dan menyesatkan.

Menurut pengakuan Fahd El Fouz A Rafiq dan Ranny Fadh Arafiq, dalam insiden tersebut justru mereka yang mengalami perlakuan tidak patut.

Keduanya disebut mendapat penghinaan, pelecehan verbal, hingga ucapan yang merendahkan martabat dari oknum tertentu di lokasi kejadian.

Dalam pernyataannya, BAPERA juga menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan kehormatan seseorang merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata serta berpotensi melanggar ketentuan pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mereka juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang menyebarkan atau memperluas informasi yang tidak benar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana.

BAPERA pun mengimbau seluruh pihak, termasuk akun digital dan individu, untuk menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar, serta melakukan klarifikasi secara terbuka dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan.

Tak hanya itu, mereka juga menegaskan akan menempuh langkah hukum jika imbauan tersebut tidak diindahkan.

BAPERA menyatakan tidak akan ragu mengambil langkah tegas, terukur, dan tanpa kompromi melalui jalur perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang tetap menyebarkan informasi yang dianggap keliru.

Baca Juga :
Pria di Aceh Diringkus Usai Aniaya Mantan Suami Istrinya, Sempat Buron Berbulan-bulan
Terungkap Alasan Pelaku Aniaya Pria Paruh Baya di Cianjur hingga Tewas Gara-gara Curi 2 Labu Siam
Detik-detik Warga Cianjur Tewas Dianiaya Ketahuan Curi 2 Labu Buat Buka Puasa karena Tak Punya Uang

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiket Kereta Cepat Whoosh Ludes 12 Ribu di H+7 Lebaran, Lonjakan Penumpang Diprediksi Tembus 20 Ribu
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
FIFA Series 2026: Pemain Bulgaria Waspadai Kejutan Timnas Indonesia
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Metode Menanam di Lahan Sempit
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kakorlantas Ungkap 15% Kendaraan Belum Balik ke Jakarta, One Way Opsional
• 22 jam laludetik.com
thumb
Kebut Realisasi Investasi Strategis, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Menggiurkan Ini
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.