JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengungkap alasan Forum Purnawirawan TNI mengajukan citizen lawsuit (CLS) atau gugatan warga negara atas penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut gugatan tersebut diajukan oleh tujuh belas orang, yang terdiri dari sembilan jenderal, enam kolonel, dan dua warga sipil mantan hakim agung dan pengacara (lawyer).
"Kami sebagai prinsipal mengajukan gugatan citizen lawsuit ini karena kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, yang tadi dikatakan, ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum," kata Soenarko dalam konferensi pers pada Minggu (29/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Soenarko menyebut ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang bisa merugikan sekumpulan warga negara lain, yakni pakar telematika Roy Suryo cs.
Baca Juga: Refly Harun Beber Langkah Lanjutan Kubunya terkait Kasus Ijazah Jokowi
Ia menyebut saat ini korbannya masih Roy Suryo cs. Namun, jika masalah ini dibiarkan, kata dia, aparat bisa sewenang-wenang di kemudian hari.
Oleh karena itu, Soenarko menyebut pihaknya mengajukan citizen lawsuit karena kepedulian terhadap penegakan hukum.
Ia berharap citizen lawsuit yang diajukan pihaknya akan membuka kebenaran dan menenangkan rakyat.
"Jangan seenaknya saja aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya," ucapnya.
Baca Juga: Debat Sampai Akhir! Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Diterima, Siapa yang Paling Diuntungkan?
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- citizen lawsuit
- gugatan warga negara
- forum purnawirawan tni
- ijazah jokowi
- roy suryo cs





