Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat kewaspadaan terhadap lonjakan kasus campak dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini muncul menyusul meningkatnya kasus serta terjadinya kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah wilayah.
Andi Saguni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit menegaskan, tenaga kesehatan berada dalam kelompok berisiko tinggi karena intensitas kontak langsung dengan pasien.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Data Kementerian Kesehatan hingga minggu ke-11 tahun 2026 mencatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Pada awal tahun, jumlah kasus sempat mencapai 2.740, sebelum akhirnya menurun menjadi 177 kasus dalam beberapa pekan terakhir.
Sebagai langkah pengendalian, pemerintah telah menggencarkan program outbreak response immunization (ORI) dan catch-up campaign (CUC) vaksin Campak/MR di 102 kabupaten/kota. Program ini menyasar anak usia 9 hingga 59 bulan sebagai kelompok paling rentan terhadap penularan.
Dilansir dari Antara, meski tren kasus menunjukkan penurunan, Kemenkes menekankan bahwa kewaspadaan tidak boleh kendur, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui surat edaran tersebut, seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan diminta memperketat protokol pencegahan.
Langkah yang diwajibkan antara lain melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga kesehatan diminta disiplin menjalankan protokol serta segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” kata Andi.
Kementerian Kesehatan juga mewajibkan setiap kasus suspek campak dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan. (ant/saf/ham)




