REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebutkan sebanyak 34.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Indonesia membangun gerai fisik, dengan 2.500 di antaranya telah selesai proses pembangunan 100 persen.
“Per sekarang sudah dibangun sejumlah 34.000 bangunan fisik gudang, gerai, dan alat perlengkapan di seluruh Indonesia, dengan yang sudah 100 persen ada 2.500 bangunan fisik,” kata Menkop dalam keterangan di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (29/3/2026).
Baca Juga
75 Desa di Rejang Lebong Mulai Bangun Gerai Koperasi Merah Putih
Tina Wiryawati Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Rakyat Jabar
Ferry menyebutkan 34.000 KDKMP tersebut merupakan bagian dari total sekitar 83.000 KDKMP di seluruh Indonesia yang telah terbentuk dan sudah berbadan hukum atau memiliki akta koperasi.
Ia menjelaskan, untuk memiliki akta koperasi bukan merupakan langkah yang mudah bagi suatu KDKMP karena harus melalui mekanisme musyawarah desa khusus.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Jadi seluruh desa dan kelurahan itu ada rapat-rapat membentuk badan hukum KDKMP,” ujarnya.
Setelah memiliki akta koperasi atau berbadan hukum yang prosesnya dimulai sejak Juni 2025, kata Ferry, proses kemudian dilanjutkan dengan pembangunan fisik untuk KDKMP.
Ia mengatakan, melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, Kementerian Koperasi menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membangun fisik, gerai, dan alat kelengkapan KDKMP yang dibantu oleh TNI.
Ferry pun menargetkan pada Agustus dan September 2026 akan ada 10.000 KDKMP yang telah selesai proses pembangunan fisiknya.
“Insya Allah nanti secara bertahap pada Agustus dan September akan ada 10.000 lagi yang selesai, dan seterusnya,” ujarnya.
Nantinya, tambah dia, KDKMP yang ada di setiap desa dan kelurahan akan menjual dan menjadi gerai sembako, termasuk barang-barang bersubsidi, kebutuhan pokok, dan kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, KDKMP akan menjadi gerai obat dan klinik desa, kemudian juga sebagai tempat kegiatan lembaga keuangan mikro, kegiatan pergudangan, sekaligus kegiatan logistik.
“Tetapi di luar yang tadi saya sampaikan, masing-masing KDKMP dapat melaksanakan kegiatan bisnis atau usahanya sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa dan kelurahan,” kata Ferry.