ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK soal Polemik Status Tahanan Yaqut

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan KPK dan jajarannya terkait polemik pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah saat menanggapi beberapa laporan yang disampaikan ke Dewas KPK terkait polemik tersebut.

“ICW mendesak agar Dewas melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK dan para pihak yang patut diduga terlibat dalam pengalihan tahanan YCQ (Yaqut),” kata Wana melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2026).

Baca juga: Lagak KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah Berujung Laporan ke Dewas

Wana mengatakan, Dewas mestinya segera menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak ada kecurigaan terkait keputusan KPK tersebut.

Termasuk dugaan intervensi dari pihak eksternal.

Baca juga: Polemik Penahanan Yaqut, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan para pimpinan KPK, termasuk jajaran penindakan ke Dewas KPK dua hari setelah Yaqut kembali jadi tahanan KPK.

Boyamin mengatakan, ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan kepada Dewas KPK.

Salah satunya pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.

Pengacara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga melaporkan pimpinan KPK dan jajarannya ke Dewas terkait hal ini.

Diketahui, Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan baru diumumkan KPK pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Namun, hanya berselang beberapa hari, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut mengaku pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan permintaannya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia juga bersyukur sempat memanfaatkan momen tersebut untuk sungkem kepada ibunya saat Idul Fitri.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Urai kepadatan, ASDP tambah kapal pada arus balik Banyuwangi-Bali
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Bekas Guru di Depok Tawarkan Prostitusi Sesama Jenis, Diduga Idap HIV sejak 2014
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Menhaj Irfan Yusuf: Jadwal Keberangkatan Haji Tidak Berubah, Jemaah Mulai Masuk Asrama 21 April 2026
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Diaspora Indonesia Berbondong-bondong Sambut Kedatangan Prabowo di Tokyo
• 2 jam laluokezone.com
thumb
BRI Luncurkan Fitur Tarik Tunai GoPay Tanpa Kartu, Begini Caranya
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.