Fakta di Balik Kehadiran Ranny Fadh Arafiq Terkait Kasus di Polda Metro Jaya

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polemik pemberitaan yang menyeret nama Ranny Fadh Arafiq dalam peristiwa di Polda Metro Jaya, buat Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) angkat bicara.

Kali ini, BAPERA menyoroti adanya informasi yang menyebut Ranny hadir dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI. Mereka menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Baca Juga :
Pemberitaan Sebut Nama Fahd El Fouz A Rafiq Terlibat Dugaan Pengeroyokan Dibantah Keras
Tersangka Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam klarifikasi resminya, BAPERA menyatakan bahwa kehadiran Ranny di Polda Metro Jaya murni dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai pejabat publik. Ranny disebut hanya mendampingi suaminya untuk memenuhi panggilan penyidik dalam agenda konfrontasi.

"BAPERA juga menegaskan bahwa kehadiran tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan, posisi, maupun kepentingan lain sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM BAPERA, Henry Indraguna, Minggu, 29 Maret 2026.

Menurut mereka, upaya mengaitkan Ranny dengan jabatan tertentu dinilai sebagai framing yang tidak tepat dan berpotensi merugikan nama baik yang bersangkutan. Dalam pernyataan tersebut, BAPERA turut menegaskan aspek hukum terkait penyebaran informasi yang tidak akurat.

Mereka menyebut, penyebaran informasi keliru, termasuk atribusi jabatan yang tidak sesuai fakta, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta berpotensi masuk ranah pidana terkait pencemaran nama baik.

BAPERA pun mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan akun digital, untuk segera melakukan klarifikasi dan koreksi atas informasi yang dinilai tidak akurat.

Selain itu, mereka meminta agar prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan tetap dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan.

Tak hanya imbauan, BAPERA juga memberikan peringatan tegas. Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila informasi yang tidak benar terus disebarkan tanpa ada klarifikasi.

Langkah hukum tersebut disebut akan dilakukan secara tegas, terukur, dan tanpa kompromi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik agar tetap berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketepatan fakta adalah fondasi keadilan. Ketika identitas disalahartikan, maka kebenaran harus segera diluruskan," katanya lagi.

Baca Juga :
Ada Car Free Night, Polda Metro Minta Warga Tak Konvoi Malam Takbiran
Jadi Atensi Presiden & Kapolri, Polda Metro Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras
Detik-detik Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR, Biangnya Rem Truk Blong

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Keluar-Masuk Tasikmalaya via Lingkar Gentong Macet, Polisi Rekayasa Lalin
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat, 4 Tahun Lawan Stroke
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Mahfud Kenang Eks Menhan Juwono Sudarsono, Ilmuwan Besar yang Tenang
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Pramono: Transjakarta Beri Kontribusi Luarbiasa Bagi Jakarta
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Puji Herdman, Erick: Membangun Timnas Butuh Proses Panjang
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.