Melindungi Anak di Ruang Digital Aman

kompas.id
13 jam lalu
Cover Berita

Aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Regulasi menegaskan langkah perlindungan anak dari jerat konten berbahaya di ruang digital.

Pembatasan media sosial (medsos) untuk anak diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. 

Kehadiran regulasi disambut baik oleh orangtua, seperti Annisa Ananda Nusyirwan yang berprofesi sebagai notaris di Jawa Barat. ”Aturan ini, tuh, langkah baik. Secara tidak langsung memperlihatkan bahwa pemerintah peduli dan ikut serta memberikan ruang bermain digital yang aman,” ujar Annisa yang pernah meraih Top 10 Puteri Indonesia 2011 saat dihubungi pada Kamis (26/3/2026).

Annisa menyadari peran orangtua yang sangat penting. Menurut Annisa, orangtua bukan sekadar melarang anak bermain atau memakai medsos, melainkan juga harus tetap mengawasi dan membangun komunikasi dengan sang anak, seperti yang ia lakukan kepada putrinya, Bya, yang akan menginjak usia 6 tahun. Bahkan, orangtua harus melihat kapan anak siap berselancar di medsos.

Sebagai kreator konten, Annisa sering melibatkan putrinya dalam pemotretan, ada permintaan kerja sama dengan aneka produk terkait anak. Namun, Annisa tetap membatasi akses internet untuk sang anak dengan hanya bisa mengakses kanal-kanal tertentu yang Annisa anggap aman. 

Baca JugaPembatasan Usia Bermedsos agar Memampukan Anak Hidup di Era Digital 

Hal senada disampaikan Lestia Primayanti, orangtua lainnya. Ia berpendapat, regulasi merupakan tahap awal perlindungan anak di ruang digital dengan mengatur penyedia jasa platform digital. Namun, regulasi tidak dapat berdiri sendiri dan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan perlindungan anak. Kehidupan digital anak-anak turut ditentukan oleh lingkungan sosial, sekolah, dan orangtua. 

Saat ini, anak-anak hidup di era yang serba digital. Aturan pembatasan akun medsos anak masih berpotensi membuka celah pelanggaran, dan manipulasi data anak. Untuk itulah, aturan harus dibarengi penerapan di lingkungan rumah, sosial, dan sekolah.

Orangtua menjadi panutan anak dalam penggunaan medsos yang sehat. Sekolah juga berperan membentengi anak, antara lain tidak memberikan tugas lewat konten di medsos yang membutuhkan respons disukai (like). 

”Anak belajar dari lingkungan sekitarnya. Perilaku orangtua bermedsos juga menjadi bahan belajar anak dalam berinteraksi dengan media sosial. Orangtua dan sekolah harus ikut membentengi,” ujar Lestia yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Kembang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/3/2026). 

Ia menambahkan, regulasi pembatasan kepemilikan akun medsos harus diimbangi dengan upaya membekali anak-anak dengan kemampuan meregulasi diri, kesiapan menggunakan teknologi digital, literasi dan numerasi, mengetahui risiko saat bermedia sosial, dan melindungi diri dari bahaya digital. Anak-anak harus terus didampingi orang dewasa dalam membuat pilihan dan keputusan yang bertanggung jawab.

”Anak harus jadi subyek dan bukan obyek yang dibatasi. Upaya membuat anak-anak memahami risiko, membuat pilihan, dan bertanggung jawab atas perilakunya membutuhkan sinergi dari lingkungan sekitar anak,” ujarnya.

Baca JugaMedia Sosial Dilarang, Biasakan Anak Beraktivitas Fisik
Paparan tinggi

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025, dari 80,66 persen penduduk yang terkoneksi dengan internet, sebanyak 23,19 persen adalah anak berusia di bawah 13 tahun.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2025 mengungkap, sebanyak 41,02 persen anak usia dini sudah mengakses internet. 

Dari data sosialisasi kebijakan PP Tunas menunjukkan, sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan, hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Rata-rata anak Indonesia juga menghabiskan 7 jam setiap hari untuk mengakses internet. 

”Kalau dibandingkan dengan negara lain, Indonesia termasuk teratas. Justru negara maju yang teknologi penetrasi internetnya lebih bagus, seperti Singapura dan negara maju lainnya, malah jam online internet bagi anak-anak jauh lebih rendah,” kata pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyediakan informasi batas minimum usia anak dan rentang usia anak yang dapat menggunakan produk, layanan, atau fitur.

Platform sistem elektronik tidak boleh menargetkan produk bagi anak di bawah usia 3 tahun. Produk, layanan, dan fitur yang ditawarkan atau dikembangkan harus sesuai batasan minimum usia dan rentang usia anak yang terbagi dalam pengelompokan, yakni berusia 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, dan 16-18 tahun. 

Baca JugaAkun Perempuan Palsu, Cara Pengguna Teknologi Memikat Warganet

Dalam regulasi itu, penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan penilaian mandiri tingkat risiko produk, layanan, dan fitur platform digital terhadap anak. Penilaian itu, antara lain, mencakup aspek berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal, terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, dan konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa. Laporan penilaian mandiri diserahkan ke menteri untuk mendapatkan penilaian.

Pelanggaran berupa penilaian mandiri yang tidak akurat dan pelanggaran kewajiban pelindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa penghentian sementara dan atau pemutusan akses. 

”Soal sanksi dikembalikan ke pemerintah. Apakah itu sanksi finansial, atau sanksi teguran, atau sanksi diperlambat koneksinya, atau sanksi diblokir dulu, atau apa. Tapi, kalau saya melihat, sebenarnya kita jangan melihat sanksi ini sebagai hukuman yang dijatuhkan, lalu kita puas,” ujar Alfons. 

Sanksi bertingkat yang akan diterapkan pemerintah secara tidak langsung memaksa platform ikut aturan serta bahu-membahu dengan pemerintah menciptakan ruang digital aman. 

”Pemerintah berkepentingan, dong. Kita punya bonus demografi. Kalau kita enggak jaga, terus mereka terpapar oleh kondisi-kondisi buruk. Nanti, 20 tahun lagi, anak-anak muda ini yang kita harapkan jadi pegang tongkat estafet kepemimpinan,” katanya. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, langkah pembatasan akses anak pada akun media sosial sangat krusial dan tidak mudah. Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi PP Tunas adalah memastikan anak-anak berusia di bawah 16 tahun benar-benar tidak dapat mengakses platform berisiko tinggi. Kecakapan digital anak-anak yang kian berkembang membuka ruang bagi penggunaan identitas orangtua atau orang dewasa lain dalam pembuatan akun. 

Pada saat yang sama, realitas menunjukkan literasi digital orangtua belum merata sehingga celah pengawasan masih terbuka. Hingga kini, banyak orangtua yang belum memahami atau bahkan tidak peduli dengan aktivitas anak di ranah digital serta tidak menyadari risiko-risiko yang mengintai.

Maka, setelah peraturan dikeluarkan, semua platform digital harus memiliki mekanisme dan alat yang dapat memastikan anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak bisa masuk dan mengakses media sosial.

”Ini amanat PP Tunas. Upaya tersebut didukung dengan peran orangtua. Makanya, PP Tunas mewajibkan platform digital melakukan edukasi dan literasi kepada anak dan orangtua. Anak-anak sekarang pintar-pintar, itu betul, makanya harus diedukasi,” ujar Kawiyan, komisioner KPAI Subkluster Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Baca JugaKonten Perang di Media Sosial Dapat Berdampak Buruk pada Anak

Laporan Tahunan 2024, KPAI menerima 41 kasus anak korban pornografi dan kejahatan di dunia maya dengan kasus yang paling banyak dilaporkan adalah anak korban kejahatan seksual dan perundungan. Adapun pada 2025, KPAI mencatat temuan 110 anak yang terjerat jaringan terorisme melalui media sosial dan kasus gim daring. 

Bahkan, menurut survei National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital.

Di sisi lain, KPAI juga mengingatkan pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi harus diimbangi dengan penyediaan alternatif ruang digital yang aman dan ramah anak. Pemerintah dan masyarakat perlu menyediakan ruang nyaman bagi anak-anak setelah mereka tidak lagi mengakses media sosial.

Masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah dan semua pihak untuk menciptakan ruang digital aman bagi anak. Harapannya, peraturan pemerintah bisa lebih efektif melindungi anak dari dampak bahaya digital.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Serang Kilang, Iran Sasar Situs Suci Jerusalem? Ini Analisis Strategi Terbaru Iran vs AS-Israel
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Pesona Baturraden: Magnet Wisata di Kaki Gunung Slamet
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Perbandingan Harga Terbaru BBM RI dengan Negara Tetangga
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemerintah Kebut Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Banten dan Jawa Tengah
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Daniel Sturridge Hadir di Jakarta, Resmi Jadi Hero di EA SPORTS FC Mobile
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.