Anak-anak masa kini tumbuh dengan perkembangan teknologi yang pesat. Di balik kemudahan akses digital hingga media sosial tersimpan tantangan besar bagi tumbuh kembang anak. Interaksi di media sosial justru menjadi bumerang yang bisa berdampak buruk bagi anak.
Peraturan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak berusia di bawah 16 tahun merupakan upaya pemerintah untuk melindungi anak dari jerat konten digital berbahaya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, merupakan langkah awal membangun ruang digital aman.
Selanjutnya, perlu ada sinergi kolaboratif antara pemerintah, sekolah, dan orangtua untuk menjaga generasi bangsa. Tujuannya bukan sekadar melarang, melainkan memastikan generasi muda memasuki ruang digital pada saat telah siap mental.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota-Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr dr Bernie Endyarni Medise, SpA(K), MPH, menambahkan, IDAI mendukung penuh terhadap kebijakan pembatasan usia penggunaan medsos. Kehadiran regulasi ini memperlihatkan bahwa pemerintah peduli terhadap bahaya yang bisa disebabkan lamanya screen time gadget pada anak.
Penggunaan gadget ditegaskan seperti pisau bermata dua. Meskipun memiliki dampak positif, seperti untuk pembelajaran, durasi pemakaian gadget yang berlebihan bisa menyebabkan adiksi.
”Menggunakan layar ini, kan, menyenangkan. Jadi dopamine-nya keluarlah, ya. Kalau hal-hal yang menyenangkan, jadi neurotransmitter dopamine-nya keluar. Jadi, akhirnya ingin lagi, ingin lagi supaya dia terus menyenangkan diri,” ujar Bernie.
Selain berpotensi terpapar konten kekerasan, konten pornografi, hingga childgrooming, konten yang pendek-pendek di internet juga mengakibatkan short memory sehingga rentang fokus anak menjadi pendek.
Apalagi, bagian otak yang disebut korteks prefrontal (PFC) masih belum matang. PFC mengatur fungsi pengambilan keputusan, perencanaan, kontrol diri, dan emosi. Wilayah ini matang terakhir pada awal usia 20-an dan rentan kerusakan karena kecanduan.
”Pada anak-anak, khususnya remaja, itu sering terjadi yang disebut dengan perilaku berisiko. Nah, ini kalau ditambah lagi dengan mereka mengakses konten-konten yang mereka tidak tahu ini, antara benar atau tidak. Nah, ini yang akhirnya bisa berbahaya bagi anak,” tambah Bernie.
Durasi akses gadget yang berlebihan juga berdampak pada kesehatan fisik, seperti meningkatnya potensi obesitas, sakit punggung, sakit mata, hingga berdampak pada kesehatan jiwa. IDAI menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang medsos yang kompleks.
Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, secara terpisah, mengemukakan hal senada. Regulasi pembatasan medsos untuk anak berusia di bawah 16 tahun merupakan langkah penting, tegas, dan progresif untuk lebih melindungi anak di ruang digital.
Secara psikologis, anak atau remaja dinilai belum memiliki kematangan kontrol diri, kemampuan menyaring informasi yang baik, dan regulasi emosi yang optimal.
Regulasi tersebut dinilai memberikan payung hukum untuk perlindungan anak dari konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, dan pelecehan digital (cyberbullying). Selain itu, mendorong tanggung jawab platform digital dan orangtua.
”Ini menegaskan bahwa akses digital bukan hanya soal teknologi, melainkan juga kesiapan perkembangan anak. Pendekatannya bukan hanya melarang, melainkan juga membangun kesadaran anak (digital resilience). Anak yang paham alasan akan lebih patuh dibandingkan dengan anak yang hanya dilarang,” ujarnya.
Ia mengingatkan, paparan medsos pada anak dapat menimbulkan dampak buruk, seperti menurunkan konsentrasi belajar karena terbiasa dengan stimulasi cepat, seperti video pendek (short video) dan menggulir (scrolling) medsos berjam-jam. Selain itu, memicu perilaku sosial, seperti lebih menarik diri atau justru mencari validasi berlebihan.
”Dalam jangka panjang, ini bisa menghambat perkembangan kemampuan fokus, kontrol diri pengambilan keputusan, serta risiko adiksi,” ujar Vera.
Vera menilai, penerapan regulasi menghadapi tantangan implementasi dan pengawasan. Verifikasi usia anak masih cenderung mudah dimanipulasi, serta munculnya potensi resistensi atau perlawanan dari anak dan remaja. Selain itu, masih ada kesenjangan literasi digital pada orangtua. Oleh karena itu, dibutuhkan pula edukasi masif kepada orangtua tentang risiko digital, serta platform digital wajib memiliki sistem verifikasi usia yang lebih ketat.
Pembatasan medsos juga wajib dibarengi stimulasi atau alternatif kegiatan anak. Di antaranya, interaksi sosial langsung, olahraga, seni, dan membaca. Selain itu, kegiatan keluarga yang memperkuat ikatan kekeluargaan, dan platform edukatif yang lebih terkurasi.
Pengawasan dan pengawalan regulasi pembatasan platform digital dinilai harus berjalan kolaboratif. Pemerintah diharapkan konsisten dalam implementasi dan evaluasi. Sekolah memberikan dukungan literasi digital sebagai bagian dari kurikulum, orangtua melakukan pengawasan harian dan komunikasi dengan anak. Sementara itu, penyedia platform digital memiliki tanggung jawab teknis dan etis.
”Regulasi ini tidak boleh berhenti sebagai aturan, tapi harus menjadi gerakan bersama. Pembatasan akses medsos bukan tentang melarang anak dari dunia digital, tetapi memastikan mereka masuk ke dunia itu pada saat yang tepat, dengan kesiapan yang cukup,” ujar Vera.





