JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. Selain menuai sorotan publik, keputusan tersebut juga berujung pada dua laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewas KPK didesak segera memeriksa pimpinan KPK dan jajarannya untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam proses pengalihan penahanan tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Investasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai Dewas perlu bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat.
“ICW mendesak agar Dewas melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK dan para pihak yang patut diduga terlibat dalam pengalihan tahanan YCQ (eks Menag Yaqut Cholil Qoumas),” kata Wana melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2026).
Baca juga: ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK soal Polemik Status Tahanan Yaqut
Menurut Wana, Dewas mestinya segera menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak ada kecurigaan terkait keputusan KPK tersebut.
“Dewas harus segera bergegas menindaklanjuti aduan masyarakat agar kecurigaan mengenai adanya intervensi dari pihak eksternal dapat dibuka ke publik,” ujarnya.
Pengalihan tahanan jadi sorotanYaqut sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Namun, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan baru diumumkan KPK pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Baca juga: KPK Respons Pelaporan Etik Pengacara Eks Wamenaker Noel Terkait Yaqut Tahanan Rumah
Namun, hanya berselang beberapa hari, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut mengaku pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan permintaannya.
Ia juga bersyukur sempat memanfaatkan momen tersebut untuk sungkem kepada ibunya saat Idul Fitri.
“Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” kata Yaqut.
Dua Laporan sudah masuk ke Dewas KPKSorotan tersebut berlanjut ke ranah formal dengan masuknya dua laporan ke Dewas KPK.
Laporan pertama disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Polemik Penahanan Yaqut, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas





