Membangun Ruang Digital yang Aman Bagi Anak Indonesia

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Bram (10) asyik memegang telepon seluler, jarinya sibuk menggulir layar gawai yang menampilkan konten memasak. Ia tampak serius menyimak hal-hal yang disampaikan kreator konten.

Menggunakan gawai untuk bermain gim, maupun melihat konten-konten digital yang diakses melalui platform media sosial oleh anak-anak, kini tidak lagi menjadi hal baru.

Di dalam keluarga, komunitas, maupun lingkungan sosial lainnya sudah jamak rasanya melihat anak-anak sibuk dengan gawai. Baik saat sedang sendiri maupun bersama orang lain.

Tak jarang anak-anak justru terlalu dini terpapar gawai karena peran orangtua. Fenomena orangtua yang membiasakan anaknya menggunakan gawai dengan alasan untuk meredakan tangis atau rewel tampaknya menjadi hal umum yang sering terjadi.

Era digital adalah realitas yang saat ini sedang dijalani. Teknologi digital termasuk akses internet yang tumbuh pesat telah menembus batas ruang dan waktu serta menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Tidak hanya bagi orang dewasa, namun juga anak-anak dan remaja. Akses digital telah menjadi bagian dari kehidupan mereka untuk mendapatkan informasi, mencari hiburan, belajar, ruang berekspresi, dan jejaring sosial.

KOMPAS/RADITYA HELABUMIAnak-anak sibuk bermain gawai saat berada di dalam KRL Jakarta-Bogor, Rabu (11/3/2026).

Selain memberikan dampak positif, akses digital juga mempunyai sisi negatif yang harus diwaspadai. Peningkatan akses digital berpotensi meningkatkan paparan terhadap beragam risiko bagi anak-anak dan remaja.

Risiko itu meliputi paparan konten berbahaya, pelecehan dan eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, hingga kesehatan mental.

Anak-anak yang sejak dini terbiasa mengakses dan bebas berselancar di media sosial seringkali mendapatkan masalah dalam hal emosional dan relasi sosialnya. Sehingga akan mengganggu dalam kegiatan akademis yang seharusnya menjadi prioritas.

Dua anak perempuan bermain dengan gawai di Desa Kaliuda, Sumba Timur, NTT, Sabtu (13/12/2025). KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Dua anak laki-laki menggunakan gawai dalam salah satu acara komunitas di Dogiyai, Papua Tengah, 25 November 2024. Penggunaan gawai pada anak-anak kini mudah dijumpai hampir di seluruh wilayah Indonesia. KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Anak-anak bermain di luar rumah di Desa Kaliuda, Sumba Timur, NTT. KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mengutip laman Kementerian Komunikasi dan Digital, pengguna internet di Indonesia saat ini sekitar 229 juta dan hampir 80 persen anak-anak di Indonesia sudah terhubung dengan internet.

Sementara laporan badan dunia untuk anak-anak, UNICEF, menunjukan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial dan 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman dengan pengalaman mereka di ruang digital.

Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan perlindungan terhadap anak di ruang digital, pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai diberlakukan pada Sabtu (28/3/2026).

Hal itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang diikuti aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Langkah yang diambil pemerintah ini merupakan upaya untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia sekaligus mempersiapkan mereka dalam menghadapi dunia digital secara lebih bertanggung jawab.

Pengguna internet di Indonesia diharapkan memiliki literasi digital yang memadai dalam berpikir kritis dan menyaring informasi. Orangtua berperan penting mendampingi anak-anak saat mengakses konten di ruang digital. KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Tampilan unduhan platform media sosial TikTok. KOMPAS/RADITYA HELABUMI

YouTube, TikTok, Roblox, salah satu dari sejumlah platform media sosial dan gim video yang populer di Indonesia. KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Siswa menggunakan gawai untuk mendukung kegiatan belajar. Literasi digital yang memadai akan menciptakan pengguna internet yang bertanggung jawab. KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Regulasi itu mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melalui PP Tunas pemerintah menunda usia akses anak ke dalam platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun.

Akses layanan digital dengan risiko rendah dan kepemilikan akun bagi anak-anak harus mendapatkan persetujuan orangtua. Menurut pemerintah usia 16 tahun dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial.

Dalam aturan itu tidak memberikan sanksi terhadap anak maupun orangtua. Sanksi diberikan kepada platform digital atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Hadirnya regulasi ini mendapat dukungan dari masyarakat dan banyak pihak. Namun, pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi sebaiknya tetap diimbangi dengan hadirnya literasi digital dan penyediaan ruang digital yang aman dan ramah anak, sebagai ruang belajar, berkreasi dan hiburan sehat bagi mereka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Dugaan Pengeroyokan Terkait Fahd A Rafiq di Polda Metro, Bapera: Tidak Benar!
• 17 jam laluokezone.com
thumb
KSP Guna Prima Dana Pionir Penyalur KUR di Bali Gelar Rapat Anggota Tahunan
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Konser di Ancol Diserbu 15.000 Orang, Puluhan Penonton Lemas karena Kepadatan
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Pelatih Bulgaria Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Lebih Ganas di FIFA Series Ketimbang Lawan Irak dan Arab Saudi
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.