Ganjil Genap Jakarta Hanya 4 Hari Pekan Ini, Simak Jadwalnya

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap Jakarta hanya berlaku empat hari pada pekan ini, mulai Senin (30/3/2026) hingga Kamis (2/4/2026).

Pembatasan lalu lintas tersebut ditiadakan pada Jumat (3/4/2026) karena bertepatan dengan libur nasional memperingati Wafat Yesus Kristus.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta tetap dibagi dalam dua sesi waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Baca juga: BMKG: Cuaca Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan

25 Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat kebijakan ini diterapkan di 25 ruas jalan utama, yaitu:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan M. H. Thamrin
  3. Jalan Gatot Subroto
  4. Jalan H. R. Rasuna Said
  5. Jalan M. T. Haryono
  6. Jalan Jenderal S. Parman
  7. Jalan D. I. Panjaitan
  8. Jalan Jenderal A. Yani
  9. Jalan Sisingamangaraja
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Panglima Polim
  12. Jalan Pramuka
  13. Jalan Salemba Raya
  14. Jalan Gunung Sahari
  15. Jalan Gajah Mada
  16. Jalan Hayam Wuruk
  17. Jalan Majapahit
  18. Jalan Medan Merdeka Barat
  19. Jalan Kramat Raya
  20. Jalan Suryopranoto
  21. Jalan Kyai Caringin
  22. Jalan Tomang Raya
  23. Jalan Balikpapan
  24. Jalan Pintu Besar Selatan
  25. Jalan Stasiun Senen

Baca juga: Kerap Picu Macet di Cawang, Pemkot Jaktim Tegur Tempat Usaha yang Gunakan Bahu Jalan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pengendara diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal penerapan ganjil genap guna menghindari sanksi tilang.

Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp 500.000.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mauro Zijlstra Cedera, Jens Raven Dipanggil Masuk Skuad Timnas Indonesia
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Islandia jadi Tim Eropa Terakhir yang Berkunjung ke SUGBK: Bakal Ada Cerita Berbeda saat Timnas Indonesia Menjamu Bulgaria Malam Nanti?
• 2 jam lalubola.com
thumb
Link Live Streaming Indonesia vs Bulgaria Malam Ini
• 1 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Riyatno Abiyoso Mulai Dapat Kepercayaan di PSIM: Berawal dari Pemain Pelapis hingga Jadi Andalan Jean-Paul van Gastel
• 1 jam lalubola.com
thumb
Komnas HAM Periksa Polda Metro Jaya 3 Jam soal Penyiraman Andrie Yunus
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.