JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap Jakarta hanya berlaku empat hari pada pekan ini, mulai Senin (30/3/2026) hingga Kamis (2/4/2026).
Pembatasan lalu lintas tersebut ditiadakan pada Jumat (3/4/2026) karena bertepatan dengan libur nasional memperingati Wafat Yesus Kristus.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta tetap dibagi dalam dua sesi waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Baca juga: BMKG: Cuaca Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan
25 Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat kebijakan ini diterapkan di 25 ruas jalan utama, yaitu:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan M. H. Thamrin
Jalan Gatot Subroto
Jalan H. R. Rasuna Said
Jalan M. T. Haryono
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Kramat Raya
Jalan Suryopranoto
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Balikpapan
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Stasiun Senen
Baca juga: Kerap Picu Macet di Cawang, Pemkot Jaktim Tegur Tempat Usaha yang Gunakan Bahu Jalan
Pengendara diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal penerapan ganjil genap guna menghindari sanksi tilang.
Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp 500.000.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang