Hari Ini, Komisi III Gelar Rapat Kasus Videografer Amsal Sitepu Dituduh Mark Up Anggaran

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada Senin (30/3/2026) hari ini, pukul 09.00 WIB.

Videografer di Sumatera Utara itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RDPU tersebut digelar untuk merespons desakan publik yang menilai penanganan kasus itu sarat ketidakadilan.

“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026).

Baca juga: Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Amsal Sitepu Besok

Habiburokhman menjelaskan, Amsal Sitepu yang berprofesi sebagai videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam jasa pembuatan video promosi desa.

Padahal, lanjut Habiburokhman, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Oleh karena itu, penilaian terhadap biaya jasa tersebut kerap bersifat subjektif.

“Kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” tegas Habiburokhman.

Komisi III mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif dalam menangani perkara.

Hal itu sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Berawal dari Proyek Video Desa hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” kata Habiburokhman.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Dia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Duduk perkara

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Amsal diketahui menjabat sebagai Direktur CV Promiseland yang mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa.

Baca juga: Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Apa?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar atau mengalami mark up dan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Indonesia Mengecam Gugurnya TNI Saat Bertugas di UNIFIL
• 46 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Tol Cipali Lancar, Rest Area Mulai Lengang di Tengah Arus Balik
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Ramalan Zodiak Minggu ini: Hubungan, Karier, dan Keuangan di 30 Maret - 5 April 2026
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemerintah Permudah Perizinan Usaha Lewat Penyesuaian KBLI 2025
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sang Ayah Ungkap Vidi Aldiano Datang ke Mimpi Penggemar dan Ibunya
• 1 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.