JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025.
Dia langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari untuk 20 hari ke depan.
Berikut fakta-fakta kasus dan penahanan Samin Tan.
1. Izin dicabut, tambang masih lanjutDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman menyebut PT AKT menjual batu bara secara ilegal selama delapan tahun meskipun izinnya telah dicabut.
Baca juga: Jejak Kasus Samin Tan: 8 Tahun Menambang Tanpa Izin, Diduga Libatkan Pengawas
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT telah dicabut pada 2017.
Tetapi, perusahaan milik Samin diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara hingga tahun 2025.
“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” kata Syarief, di Kejagung, pada Sabtu (28/3/2026), dini hari.
2. Dugaan keterlibatan pengawas tambangKejagung menduga, perusahaan Samin tetap bisa beroperasi karena ada keterlibatan oknum penyelenggara negara, terutama dari pihak yang bekerja sebagai pengawas tambang.
“Dalam kasus ini, itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang,” kata Syarief.
Baca juga: Tambang, Izin, dan Relasi Kuasa: Pelajaran dari Kasus Samin Tan
Saat ini, Kejagung belum membongkar siapa pengawas tambang yang diduga membantu Samin untuk mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum.
“Untuk saat ini belum (ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tetapi ini masuk pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.
3. Penggeledahan di 4 ProvinsiSebelum menetapkan Samin sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Syarief menyebutkan, penggeledahan dilakukan di empat provinsi yang berbeda, yaitu di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Penggeledahan masih berlangsung saat Samin diboyong ke Jakarta.
Baca juga: Kejagung Duga Ada Pengawas Tambang Bantu Samin Tan Lawan Hukum
Sejauh ini, Kejagung belum menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi penggeledahan, maupun barang bukti yang telah disita.





