JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania berharap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, dibarengi dengan penguatan literasi digital di masyarakat.
Dini menilai, kebijakan yang mulai berlaku ini adalah langkah strategis dalam menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda Indonesia.
Namun, implementasi kebijakan tersebut harus diiringi dengan edukasi yang masif, khususnya bagi orang tua dan anak.
“Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku hari ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda Indonesia,” kata Dini saat dihubungi, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Daftar Platform Digital yang Sudah dan Belum Ikuti Aturan PP Tunas, Ada Sanksi jika Tak Patuh
“Tentu, kebijakan ini membutuhkan dukungan bersama orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Pengawasan yang bijak, edukasi digital yang tepat, serta keteladanan dari lingkungan terdekat menjadi kunci keberhasilan implementasinya,” sambungnya.
Politikus Nasdem itu berpandangan, kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan dan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak.
Pasalnya, lanjut Dini, paparan media sosial sejak dini berpotensi mengganggu pembentukan jati diri anak.
Sementara itu, anak-anak membutuhkan ruang yang sehat untuk bertumbuh dan membangun karakter.
Baca juga: Orangtua Sambut PP Tunas, Mengawasi Anak di Tengah Batasan Digital
“Sebagai anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus seorang ibu, saya memandang kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan dan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
“Terlalu dini terpapar media sosial berisiko menggeser nilai-nilai dasar dalam keluarga, mengurangi interaksi hangat, serta melemahkan pembentukan jati diri anak,” sambungnya.
Untuk itu, Dini menekankan pentingnya peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama dalam mendampingi anak di era digital.
Dia pun berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk mengembalikan interaksi anak dengan lingkungan nyata.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama. Anak-anak perlu lebih banyak berinteraksi dengan orang tua, belajar nilai kasih sayang, empati, dan tanggung jawab dalam kehidupan nyata, bukan sekadar dunia virtual,” ujarnya.
Baca juga: PP Tunas Resmi Diterapkan, Anak Usia di Bawah 13 Tahun Hanya Bisa Main Roblox Secara Offline
Lebih lanjut, Dini menyebut bahwa penguatan literasi digital harus dilakukan secara menyeluruh agar kebijakan ini berjalan efektif.
Dia menilai, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan tersebut.





