Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Work From Home (WFH) dalam rangka mendorong efisiensi penggunaan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai respons atas eskalasi di Timur Tengah yang berdampak pada harga dan pasokan minyak dunia. Kebijakan WFH ini akan diberlakukan khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta.
Kebijakan WFH kali ini tentu berbeda dengan kebijakan WFH pada masa Pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2021 lalu. Kala itu, pemberlakuan WFH dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui kebijakan social distancing yang secara paralel mengurangi konsumsi BBM di tengah masyarakat.
Adapun pemberlakuan kebijakan WFH kali ini memiliki tantangan yang berbeda. Lantaran, kebijakan WFH saat ini tidak diikuti dengan kebijakan social distancing seperti masa pandemi lalu. Kebijakan WFH berdiri sendiri dengan tujuan utama mengurangi konsumsi BBM. Poin yang menjadi tantangan dalam perumusan kebijakan ini agar target utama dapat tercapai secara optimal.
Kebijakan presisi
Perumusan kebijakan WFH kali ini mesti dikalkulasi secara presisi oleh pemerintah agar tujuan utama WFH dapat tercapai. Sejumlah aspek mesti menjadi dasar dalam perumusan kebijakan. Aspek yang dimaksud seperti soal daerah, jumlah hari, serta pilihan hari dalam pemberlakuan WFH.
Pemberlakuan WFH tentu tidak dipukul rata secara nasional. Aspek pertama penentuan WFH mesti didasari berapa banyak volume konsumsi BBM di daerah tersebut. Indikator ini penting digarisbawahi agar tujuan dan target penghematan BBM benar-benar tercapai.
Di atas kertas, daerah-daerah yang memiliki populasi besar meniscayakan penggunaan BBM yang juga tinggi. Wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan berdampak signifikan bila WFH diterapkan bagi ASN dan pekerja swasta. Begitu juga kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Medan, Palembang, Makassar, dan Banjarmasin terrmasuk kota industri seperti Karawang, Cilegon, serta Balikpapan.
Aspek kedua, soal jumlah hari penerapan WFH. Konsumsi volume BBM akan berdampak dari jumlah hari WFH. Mobilitas masyarakat berkorelasi dengan konsumsi BBM. Semakin banyak hari penerapan WFH maka potensi pengurangan konsumsi BBM juga semakin optimal. Hingga saat ini, pemerintah berencana menetapan 1 hari WFH dalam sepekan. Meski, patut digarisbawahi, penerapan WFH mesti dipertimbangkan mobilitas ekonomi di masing-masing daerah. Belajar dari pengalaman WFH pada masa Covid-19, kebijakan WFH di saat bersamaan berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi di tengah masyarakat. Meski dapat dimaklumi, kebijakan WFH saat pandemi diikuti dengan kebijakan social distancing yang secara signifikan berdampak pada pergerakan ekonomi masyarakat.
Aspek ketiga, pilihan hari WFH. Dalam penentuan penerapan WFH, pilihan hari menentukan efektivitas kebijakan WFH. Seperti belakangan muncul gagasan penerapan WFH dilakukan di hari Jumat setiap pekannya. Rencana ini tentu berpotensi tidak memenuhi tujuan WFH yakni pengurangan konsumsi BBM. Penerapan WFH pada hari Jumat justru berpotensi bergeser menjadi long weekend, karena berdekatan dengan akhir pekan. Kondisi ini mesti dibaca secara cermat oleh pemerintah dalam menentukan hari pelaksanaan WFH.
Karena itu, pilihan WFH pada tengah pekan, tepatnya hari Rabu setiap pekan dinilai jauh lebih efektif daripada pada Jumat. Setidaknya, target penurunan konsumsi BBM dapat dicapai melalui kebijakan WFH ini
Pilihan hari WFH mesti betul-betul didesain seefektif mungkin dengan pertimbangan penghematan konsumsi BBM serta efektivitas pelayanan publik khususnya bagi ASN. Sejumlah aspek tersebut mesti menjadi dasar dalam perumusan kebijakan WFH agar maksud dan tujuan WFH tercapai sebagai respons atas eskalasi global khususnya yang terjadi di Timur Tengah.
Optimalisasi momentum
Rencana kebijakan WFH sebagai respons atas eskalasi yang terjadi di Timur Tengah mesti dijadikan momentum penguatan sejumlah hal. Seperti transformasi digital di birokrasi, penguatan transportasi umum, serta pengendalian polusi udara.
Transformasi digital dalam tata kelola birokrasi di Indonesia menjadi pilihan ideal di tengah tantangan saat ini. Dalam banyak hal, digitalisasi birokrasi di Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan. Meskipun catatannya, digitalisasi birokrasi belum terintegrasi dalam satu panel kontrol (dashboard) besar antar kementerian/lembaga (K/L) sebagai dasar tata kelola pelayanan publik oleh birokrasi. Sistem digitalisasi terperncar di banyak lembaga/kementerian hingga memunculkan 27.000 aplikasi berbasis digital yang dibuat Kementerian/Lembaga termasuk pemda di seluruh Indonesia.
Kondisi tersebut alih-alih menghemat anggaran, namun justru pemborosan anggaran, kondisi ini menunjukkan inefesiensi birokrasi. Padahal, poin penting dari digitalisasi tak lain soal efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan publik. Rencana pembentukan Government Technology (GovTech) atau INA Digital sebagai SuperApps yang dirilis pada 2024 lalu agar segera dapat direalisasikan dengan cepat.
Momentum lainnya yang mesti dijadikan pemantik bagi pemerintah berupa perbaikan tata kelola transportasi umum yang baik. Tata kelola transportasi umum yang baik dapat menjadi cara paling efektif untuk efisiensi konsumsi BBM. ASN tidak lagi menggunakan transportasi pribadi untuk melakukan aktivitas dari rumah ke tempat kerja. Saat ini yang terjadi, penggunaan transportasi umum bagi ASN, tampak sekadar formalitas semata yang dituangkan dalam bentuk porgram kerja pemerintah daerah.
Selain itu, kebijakan WFH dapat dijadikan momentum untuk pengendalian polusi udara khususnya di kota-kota besar. Kebijakan WFH menjadi cara tepat untuk mengurangi udara yang tidak sehat bagi masyarakat. Ancaman kesehatan khususnya pernapasan mengancam warga yang beraktivitas di kota-kota besar.
Ragam momentum tersebut mesti diorkestrasi secara efektif agar terealisasi secara optimal dalam pelaksanaannya. Kita kerap mendapatkan momentum, namun dalam kenyataannya tidak memanfaatkan momentum tersebut dengan baik. Yang terjadi, kita kerap mengulang hal serupa pada masalah dan kesempatan yang sama, meski ujungnya tak terealisasi dengan optimal.
Rencana kebijakan WFH ini mesti dimaknai dengan optimalisasi momentum agar keadaan yang dipantik oleh global maupun regional yang kerap melahirkan ketidakpastian ini dapat direspons dengan cepat dan tepat oleh birorkasi di Indonesia. Birokrasi tidak gagap dalam menghadapi situasi yang tidak pasti muncul dengan sporadis di tengah-tengah kita.
Orkestrasi gagasan, arahan, dan pelaksanaan penting untuk memupus persoalan ego sektoral kelembagaan. Ego sentris kerap menjadi penghambat gagasan besar yang mestinya dapat memudahkan dalam tata kelola birokrasi yang produk luarannya berupa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
Last but not least, kebijakan WFH mesti dilakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala. Target utama WFH berupa penurunan konsumsi BBM dapat tercapai melalui kebijakan ini. Pemerintah mesti melakukan pengawasan secara berjenjang khususnya di internal aparat birokrasi. Tujuannya, kebijakan WFH ini benar-benar efektif dan berdampak.
(imk/imk)





