Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan baru yang menghapus denda atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 30 April 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, yang menetapkan kelonggaran bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.
"Diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi pada Jumat (27/3).
Dalam kebijakan ini, Ditjen Pajak juga memastikan bahwa tidak akan ada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi mereka yang melaporkan SPT-nya setelah batas waktu yang ditentukan. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak terbebani oleh denda administratif dan dapat melakukan pelaporan dengan lebih nyaman.
"Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu," tulisnya lebih lanjut.
Batas Waktu Pelaporan dan PembayaranMeskipun denda atas keterlambatan pelaporan telah dihapus, batas waktu untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 tetap pada tanggal 31 Maret 2026.
Bagi wajib pajak orang pribadi, kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tetap harus dilakukan sebelum atau pada batas tersebut. Namun, jika pelaporan dilakukan setelah tanggal 31 Maret hingga 30 April 2026, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif apapun.
Status wajib pajak tertentu juga akan aman selama masa relaksasi ini. Ditjen Pajak menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan selama periode relaksasi ini tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan penetapan sebagai wajib pajak tertentu. Ini menunjukkan bahwa Ditjen Pajak berupaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Proses dan Pengaruh KebijakanDalam penjelasannya, DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif ini mencerminkan keinginan pemerintah untuk memberikan relaksasi kepada wajib pajak, terutama di tengah kesibukan mereka. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajibannya tanpa rasa khawatir akan sanksi yang menyertainya.
Kebijakan ini diharapkan akan berdampak pada penerimaan pajak di bulan April, dengan estimasi pergeseran penerimaan pajak dapat mencapai lima triliun. Meskipun ada penghapusan sanksi, DJP tetap mendorong wajib pajak untuk mematuhi batas waktu dan memenuhi kewajiban pajaknya agar tidak terjadi lonjakan di bulan-bulan mendatang.
Data yang diperoleh hingga akhir Maret 2026 menunjukkan bahwa pelaporan SPT mencapai 9.131.427. Dengan sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, keputusan ini menunjang busy season yang biasanya terjadi saat masa pelaporan pajak.
Digitalisasi dan Aktivasi Akun PajakSalah satu langkah yang dilakukan oleh DJP dalam rangka mendukung kebijakan ini adalah melalui peningkatan digitalisasi sistem perpajakan.
Akun Coretax, yang merupakan sistem administrasi pajak terbaru, telah diaktifkan oleh lebih dari 16.963.643 wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri dari 15.913.271 wajib pajak orang pribadi, 959.703 wajib pajak badan, 90.442 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).





