JAKARTA – Tim hukum Troya (Tifa and Roy’s Advocate) berencana mengajukan gugatan citizen lawsuit, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen calon pemimpin negara.
Koordinator tim Troya, Refly Harun, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosedur administrasi, khususnya terkait dokumen ijazah dalam proses pendaftaran calon presiden.
“Setelah proses di Komisi Informasi Pusat, terungkap bahwa KPU tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi saat mendaftar, baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019,” kata Refly, Senin (30/3/2026).
Menurut Refly, verifikasi faktual merupakan tahapan krusial yang seharusnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami tidak ingin KPU bekerja tanpa berlandaskan prinsip good governance dan clean governance,” ujarnya.




