JAKARTA, KOMPAS– Kebijakan program Makan Bergizi Gratis atau MBG untuk anak sekolah akan mengatur penyaluran MBG menjadi lima hari dalam seminggu. Namun, bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T serta daerah dengan tingkat tengkes yang tinggi akan tetap mendapatkan MBG selama enam hari hingga hari Sabtu.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menuturkan, penyaluran MBG untuk daerah 3T serta daerah dengan prevalensi tengkes (stunting) tinggi tetap dijalankan pada hari Sabtu untuk memastikan asupan gizi anak bisa terpenuhi. Pendataan terkait penentuan daerah yang mendapatkan kebijakan khusus tersebut pun harus dilakukan secara cermat.
“MBG disalurkan ke siswa yang hadir di sekolah dengan makan segar siap santap. Jika sekolah lima hari, (penyaluran) MBG lima hari. Jika sekolah enam hari, MBG tetap enam hari. Namun, mayoritas sekolah di Indonesia hanya lima hari,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta, pada Senin (30/3/2026).
Dadan menambahkan, bagi anak-anak yang berada di daerah 3T dan wilayah dengan prevalensi stunting tinggi tetap mendapatkan MBG untuk hari Sabtu sekalipun hanya menjalankan lima hari sekolah. Untuk sementara, acuan penentuan daerah khusus ini akan menggunakan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024 dari Kementerian Kesehatan.
MBG disalurkan ke siswa yang hadir di sekolah dengan makan segar siap santap. Jika sekolah lima hari, (penyaluran) MBG lima hari.
Ia menyebutkan, BGN akan bekerja sama dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan di setiap daerah untuk memastikan pendataan bisa akurat. Dengan begitu, penyaluran MBG diharapkan bisa tetap sasaran.
Adapun pendataan yang dilakukan akan mencakup jumlah sekolah, jumlah siswa, serta prevalensi stunting di masing-masing wilayah. Untuk provinsi yang berada di Indonesia wilayah Timur, Sumatera, dan Papua menjadi contoh daerah prioritas karena angka stunting di daerah tersebut masih tinggi.
Dadan menyebutkan, dengan adanya kebijakan ini seluruh anak sekolah, khususnya yang berada di daerah 3T dan rawan stunting bisa tetap mendapatkan asupan gizi yang cukup. Kebijakan ini hanya akan berlaku untuk anak sekolah. Program MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita akan berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, dalam pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penyaluran MBG untuk lima hari sekolah telah diusulkan oleh BGN sebagai bagian dari upaya efisiensi. Dampak dari pengurangan jumlah hari tersebut diperkirakan dapat menghemat sekitar Rp 40 triliun per tahun.
Secara terpisah, Wakil Kepala BGN bidang komunikasi publik dan investigasi, Nanik Sudaryati dalam siaran pers menuturkan, program MBG akan mulai kembali beroperasi pada 31 Maret 2026 setelah libur Idul Fitri. Ia berharap setiap SPPG bisa bekerja lebih profesional, terutama terkait praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku.
Sesuai dengan ketentuan, pengadaan bahan baku untuk setiap menu MBG dialokasikan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
BGN tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi mitra SPPG yang terbukti melakukan kecurangan dengan menaikkan harga bahan baku. Penghentian operasional sementara atau suspend akan dilakukan pada SPPG tanpa memberikan insentif. Pelanggaran tersebut sudah termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian tauwas (pemantauan dan pengawasan) untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” tutur Nanik.
Serial Artikel
Distribusi MBG Dihentikan Sementara Selama Dua Libur Imlek dan Awal Ramadhan
Mekanisme distribusi makan MBG disesuaikan selama libur Imlek, awal Ramadhan, dan libur Idul Fitri 2026. Pelayanan akan kembali berjalan normal mulai 25 Maret 2026.
Ia menuturkan, sanksi penghentian operasional sementara akan dilakukan selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar. Dalam masa tersebut diharapkan mitra dapat melakukan perbaikan dan menyatakan komitmen yang lebih baik.
Berdasarkan data BGN, sejak Januari 2025 sampai Maret 2026 sebanyak 1.528 SPPG di seluruh Indonesia mendapatkan sanksi suspend dari BGN. Sebagian besar sanksi diberikan karena SPPG belum memiliki sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS).
Nanik menyebutkan, penghentian operasional sementara pada SPPG bisa dilakukan akibat adanya kejadian menonjol seperti keracunan pangan serta kasus yang bukan terkait kejadian menonjol seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis.
“Kebijakan penghentian sementara ini bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi,” kata Nanik.




