Dua unit ponsel yang laku dilelang KPK dengan harga Rp 59 juta tak dilunasi oleh pemenangnya. Sebelumnya, nilai harga lelang ini sempat bikin heboh karena laku dengan nilai 800 kali lipat dari harga limitnya yang hanya Rp 73 ribu.
"Sampai dengan batas akhir pelunasan di tanggal 25 Maret 2026, yang bersangkutan tidak melunasi sisa pembayarannya maka dianggap wanprestasi," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
Mungki tidak menyebutkan identitas pemenang lelang tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa uang jaminan yang telah dibayarkan oleh pemenang lelang ponsel tersebut akan disetorkan ke kas negara.
"Jadi uang jaminan yang sudah disetorkan hangus dan menjadi PNBP," jelas Mungki.
Sementara untuk ponsel tersebut, Mungki menambahkan, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.
Disebut AnomaliLelang dua ponsel ini dinilai sebagai suatu anomali. Sebab, harga laku lelang sangat jauh dari harga limitnya.
"Yang bikin orang tertarik untuk membeli hp Oppo tersebut adalah tentu saja karena harganya. Karena cukup murah untuk ukuran 2 buah hp," ujar Mungki pada Senin (16/3) lalu.
"Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang," sambungnya.
Anomali ini juga pernah terjadi sebelumnya. Beberapa waktu lalu, baju kemeja batik sutra dengan nilai limit Rp 5 ribu berhasil dilelang hingga Rp 5 juta.
Namun, pemenang lelang itu kemudian tidak melunasi utang lelangnya tersebut. Alhasil, pemenang lelang dinyatakan batal dan baju kemeja batik sutra tersebut kembali dilelang. Kini kejadian yang sama pun terjadi dalam lelang dua hp.





