Jauh dari Target! DJP Catat 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 9.665.246 wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 per 28 Maret pukul 24.00 WIB.

Adapun, DJP menargetkan pelaporan SPT 2025 mencapai 15 juta. Artinya, realisasi pelaporan SPT 2025 baru mencapai 64% dari target.

Perinciannya, 8.491.269 WP orang pribadi karyawan telah menyampaikan SPT Tahunan, diikuti 974.791 WP orang pribadi non-karyawan, dan 197.466 WP badan. Sementara itu, pada saat yang sama, ada 1.720 WP Beda Tahun Buku yang menyampaikan SPT Tahunannya.

Otoritas pajak mewajibkan bahwa mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax. DJP mencatat WP yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 17.143.733 akun. 

Secara terperinci, capaian tersebut didominasi oleh WP orang pribadi yang mencapai angka 16,09 juta akun. Sementara itu, WP badan tercatat sebanyak 962.999 akun, diikuti oleh instansi pemerintah sebanyak 90.459 akun, dan pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.

Sebagai catatan, masa pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi yaitu pada 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2026. Sementara itu, periode pelaporan WP badan yaitu 1 Januari hingga 30 April 2026.

Baca Juga

  • Lapor SPT Coretax Banjir Keluhan, Bos DJP: Wajib Pajak Harap Bersabar
  • Apakah Lapor SPT Bisa Diperpanjang? Ini Aturan Resminya
  • Deadline Lapor SPT Mundur, Penerimaan Pajak Rp5 Triliun Geser ke April 2026
Pelonggaran Waktu Laporan SPT

Kendati demikian, DJP memutuskan untuk 'memundurkan' tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi, dari 31 Maret menjadi 30 April 2026 (sama dengan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan WP badan). 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran dan SPT Tahunan WP orang pribadi untuk tahun pajak 2025. 

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," demikian tulis pengumuman DJP, Jumat (27/3/2026).

WP yang masuk dalam kategori penerima fasilitas penghapusan sanksi mencakup WP orang pribadi yang menyampaikan SPT PPh, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 atau pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
94.542 Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Didesak Umumkan Nama dan Jatuhkan Sanksi
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Fuji Dijodoh-jodohkan dengan Reza Arap, Haji Faisal Beri Reaksi Menohok Ini
• 22 jam lalugrid.id
thumb
ESDM Perkuat Koordinasi agar Kapal Indonesia Bisa Melintas di Selat Hormuz
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Tiba di Jepang, Prabowo Siapkan Kesepakatan Strategis
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
NTB Siapkan 30 Ribu Sapi untuk Kebutuhan Kurban Jabodetabek
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.