JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Meidijati sebagai ahli pajak untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Saya ditugaskan oleh organisasi saya, Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan untuk sebagai ahli perpajakan, karena saya telah ditetapkan sebagai ahli perpajakan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak,” ujar Meidijati saat diperiksa pengalamannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).
Meidi mengatakan, dia sudah bekerja di Dirjen Pajak sejak tahun 1997 dan kini dia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Baca juga: Sidang Chromebook, Nadiem Lapor ke Hakim Butuh Operasi Kelima
“Kemudian secara pendidikan saya juga sudah menempuh S3 di bidang akuntansi, dan juga S2 di kebijakan publik, dan juga di S1 terkait ekonomi,” lanjutnya.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menanyakan tugas dan fungsi pokok Meidijati selama menjabat di Dirjen Pajak.
“Membuat peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ketentuan umum perpajakan dan penagihan pajak dengan surat paksa,” jelasnya.
Meidi mengatakan, saat dimintai keterangan atas keahliannya, dia tidak pernah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi lain.
“Alat bukti lain berupa pelaporan SPT tahunan dari Pak Nadiem yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Kejaksaan sebagaimana yang diminta dan sudah diizinkan oleh Menteri Keuangan,” kata Meidi.
Baca juga: Nadiem Jalani Operasi Keempat di Tengah Lebaran, Tetap Hadapi Sidang Kasus Chromebook
Dakwaan ChromebookDalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




