Respons DPR Minta Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejagung: Proses Hukum Tetap Lanjut

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan Komisi III DPR RI yang meminta agar vendor dokumentasi Amsal Sitepu agar dibebaskan dalam perkara mark up di Desa Kabupaten Karo.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna memastikan bahwa pihaknya menghormati keputusan DPR RI soal kasus Amsal Sitepu. Sebab, hal tersebut merupakan fungsi dari DPR sebagai pengawasan agar hukum berjalan seadil-adilnya.

"Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," ujar Anang di Kejagung, Senin (30/3/2015).

Namun demikian, Anang menyatakan bahwa untuk vonis bebas Amsal tidak bisa serta merta dilakukan. Pasalnya, terkait vonis hukuman tetap berada di koridor majelis hakim yang menangani perkara.

Kemudian, dia juga menyarankan agar pembelaan Amsal terkait kasus dugaan mark up ini bisa dituangkan dalam sidang dengan agenda nota pembelaan.

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan," imbuhnya.

Baca Juga

  • Amsal Sitepu Mengaku Diintimidasi Oknum Jaksa, Diminta Berhenti Bikin Konten
  • Kejagung Beberkan Duduk Perkara Dugaan Mark Up Proyek Video Amsal Sitepu
  • Komisi III Jadi Penjamin untuk Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Di samping itu, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga siap menjelaskan kepada anggota DPR terkait kasus Amsal Sitepu ini dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP).

"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," pungkasnya.

Komisi III DPR RI berharap Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan mark up pengadaan jasa atas pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo memvonis bebas terdakwa Amsal Sitepu selaku pihak vendor.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen, Senin (30/3/2026). Dia menyampaikan jika tidak diputus bebas, setidaknya Amsal memperoleh hukuman ringan dengan berlandaskan nilai-nilai hukum berkeadilan khususnya bagi pekerja di bidang ekonomi kreatif.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk dari pekerjaan industri kreatif," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Veda Ega Pratama Ungkap Biang Kerok Gagal Finis di Moto3 Amerika 2026, Pembalap Indonesia Akui Lakukan Kesalahan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Robert Pattinson Sebut Aries Zodiak Red Flag, Netizen: Sindir Kristen Stewart?
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Klasemen Pembalap Moto3 2026: Veda Ega Pratama Ketujuh, Uriarte Mendekat dan Danish Tak Masuk 10 Besar
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Cucu Pendiri NU: Kekayaan Alam Harus Dikuasai Negara untuk Kemakmuran Rakyat
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Mengenal Post Holiday Blues dan Cara Mengatasi Malas Setelah Liburan
• 7 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.