Pramono Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera menyusun aturan turunan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Tindak Pidana untuk Anak dan Sanksi (PP TUNAS) yang baru saja ditetapkan pemerintah pusat. Pramono menegaskan Jakarta mendukung penuh penerapan PP tersebut karena menyangkut perlindungan anak.

"Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, karena bagaimanapun bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan waktunya, itu pasti akan berdampak kurang baik," kata Pramono di Gedubg DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan, Pemprov DKI tidak ingin menunda penerapan aturan tersebut. Karena itu, penyusunan regulasi turunan akan langsung dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta agar bisa segera dijalankan di tingkat daerah.

"Dengan demikian kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu," tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Pedoman AI di Pendidikan, Menkomdigi: Proteksi Anak-anak

Pramono menilai PP Tunas sangat penting guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak di Jakarta, terutama dari risiko perilaku konsumsi yang tidak sesuai usia. Ia menyebut implementasi aturan baru ini harus berjalan sejalan dengan kesiapan pengawasan dan edukasi publik.

Diketahui, Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3).

Meutya menjelaskan bawah aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Ikut Kawal Larangan Anak Bermain Sosmed

Kini, implementasi mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.

"Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan," jelas Meutya.

"Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi," tegasnya.




(bel/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Risiko Oversupply Mengintai di Balik Target Free Float 15%
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Masih Ada Api Sisa Kebakaran Pabrik Terpal di Bogor, Damkar Siaga
• 10 jam laludetik.com
thumb
Balon Udara Liar Bisa Ganggu Penerbangan, Kemenhub Beri Peringatan
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Manfaatkan LinkUMKM BRI Dongkrak Kinerja Bisnis, Inni Dawet Jaga Kuliner Tradisional di Tengah Tren Minuman Kekinian
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Kesan Basuki Hadimuljono Setahun Tinggal di IKN: Tempat Menata Hati dan Pikiran
• 29 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.