Seorang guru ngaji berinisial SH (28 tahun) di Kota Probolinggo akhirnya ditetapkan tersangka. Ia diduga membanting muridnya sendiri berinisial MFR (9 tahun) di sebuah musala di wilayah Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Probolinggo.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (9/3) sekitar pukul 22.00 WIB dan terekam kamera. Pelaku membanting korban beberapa kali ke lantai.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan," ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
Tidak Sengaja Gores MobilIa menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, insiden ini dipicu hal sepele. Korban diduga tak sengaja menggores kendaraan milik pelaku.
Mengetahui hal tersebut, pelaku emosi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
"Motifnya karena emosi setelah mengetahui kendaraan milik kiai pemilik musala tergores. Namun, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban," katanya.





