Kubu Nadiem Keberatan Ahli Pajak dari Dirjen Pajak Diperiksa di Sidang Chromebook

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasehat Hukum dari Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim keberatan Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Meidijati dihadirkan sebagai ahli pajak untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Ahli tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 51 baik huruf A dan B (KUHAP Baru), dan karenanya keterangan ahli tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. Mohon untuk dapat dipertimbangkan oleh majelis yang mulia,” ujar Penasehat Hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dodi mengatakan, riwayat pendidikan Meidijati tidak berkaitan dengan perpajakan.

Dalam sidang, Meidijati menjelaskan latar belakang pendidikannya, S1 Ekonomi, S2 Kebijakan Publik, dan S3 Akuntansi.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak Kemenkeu di Sidang Chromebook Nadiem

Sementara, dia sudah bekerja di Dirjen Pajak Kemenkeu sejak tahun 1997 dan kini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang bertugas untuk membuat peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ketentuan umum perpajakan dan penagihan pajak dengan surat paksa.

“Sebagaimana tadi dijelaskan, ahli tidak memiliki ijazah yang dan sertifikat akademik berkaitan dengan perpajakan,” kata Dodi.

Tim advokat juga menyinggung soal latar belakang Meidijati yang tidak menyebut soal bidang digitalisasi pendidikan.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah mengatakan, keberatan dari tim advokat akan dicatat.

Baca juga: Sidang Chromebook, Nadiem Lapor ke Hakim Butuh Operasi Kelima

Tapi, majelis tetap meminta agar ahli diperiksa dalam sidang.

“Nanti soal hal-hal lain tentu kita fokus saja di perpajakan ya, tidak lanjut ke hal-hal yang tidak menyangkut dengan keahlian dari ahli ya,” kata Hakim Purwanto.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Baca juga: Nadiem Disebut Ingin Ciptakan Ketergantungan pada Teknologi untuk Reformasi Edukasi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Penulis Panji Sukma Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Presiden Prabowo Tiba di Tokyo untuk Bertemu dengan Kaisar Naruhito dan PM Jepang
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Menteri PU Dorong Penghijauan Hulu Bendungan untuk Cegah Sedimentasi
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Bank Indonesia Luncurkan Strategi Baru Operasi Moneter
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dari Menotti hingga Mourinho: John Herdman Diyakini Punya Jalan Sukses Bersama Timnas Indonesia
• 4 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.