Pembuatan Video Amsal Sitepu Dihargai Rp0, Komisi III: Ini Penghinaan Anak-anak Muda

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Hinca Panjaitan mengkritisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan mark-up harga pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo. Dia menilai tuntutan JPU adalah bentuk penghinaan terhadap anak-anak muda, khususnya yang bekerja di bidang ekonomi kreatif.

Dalam kasus ini, Amsal Christy Sitepu sebagai pihak penyedia jasa konten diduga melakukan penggelembungan harga di antaranya terhadap item berupa pembuatan ide, proses editing, cutting, dan dubbing video, serta penggunaan clip-on. Pasalnya menurut JPU, item tersebut dihargai Rp0 atau gratis. 

"Tadi sudah disebutkan ada lima item, misalnya konsep ide tidak dihargai, langsung diberi nilai nol, editing diberi nilai nol, mikrofon yang biasa kita pakai ini juga dinilai nol. Ini buat saya kejahatan. Ini penghinaan atas profesi anak-anak muda kita yang justru oleh Presiden Prabowo Subianto memastikan ada menteri kita khusus, yaitu Menteri Ekonomi Kreatif," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) melalui sambungan online, Senin (30/3/2026).

Politikus Partai Demokrat itu mengkhawatirkan industri ekonomi kreatif tidak lagi dihargai dan anak-anak muda yang berkecimpung di bidang ini kehilangan masa depan. Hanca yang rapat dengan mendampingi Amsal meminta agar Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri segera menarik JPU yang menuntut Amsal.

"Kita ingin minta Kajari Karo dan JPU-nya serta para pihak penegak hukum di Kejari Karo untuk melakukan evaluasi agar tidak lagi mengulangi hal-hal seperti ini. Kita minta Kejaksaan Agung untuk segera menarik ini para Jaksa dan Kajari ini," ucapnya.

Menurutnya proses hukum yang menimpa Amsal hanya akan mengadili anak-anak muda yang tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam melakukan korupsi.

Baca Juga

  • Kasus Mark Up Video, Komisi III Harap Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu
  • DPR Gelar RDPU terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan Video Amsal Sitepu Hari Ini
  • KPK Buka Peluang Panggil KCIC Usut Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

"Jadi ini ironis sekali. Kalau kita hitung tadi cuma Rp5,9 juta dalam satu desa. Kecil sekali dan Jaksa minta itu nol, dan itu karena dirujuk kepada Inspektorat Karo. Ini saya kira kesalahan, kekeliruan yang fatal untuk kita luruskan," jelasnya.

Dia juga mengkhawatirkan ke depannya industri kreatif akan dipandang sebelah mata dengan bayaran 'Makasih, mas'. Dia menyatakan jika memang proses editing hingga ide konten dihargai gratis, maka siapapun seperti jaksa diminta membuat konten sendiri tanpa melibatkan pihak yang profesional di bidangnya.

"Lain kali kerjakan sendiri Jaksa, kerjakan sendiri auditor, tidak usah lagi untuk anak-anak muda. Bapak-bapak Jaksa yang terhormat tentu bisa saja kerjakan itu, toh nilainya nol. Artinya tidak ada ilmu khusus yang perlu dipelajari, tidak ada keahlian yang perlu diasah bertahun-tahun, tidak ada perangkat lunak yang perlu dibeli," tegasnya.

Kendari demikian, dia tetap menghargai keputusan Majelis Hakim. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan terhadap Amsal.

Politikus Partai Gerindra itu turut menyerukan jika tidak diputus bebas, setidaknya Amsal memperoleh hukuman ringan dengan berlandaskan nilai-nilai hukum berkeadilan khususnya bagi pekerja di bidang ekonomi kreatif.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk dari pekerjaan industri kreatif," katanya.

Di sisi lain, Amsal turut menjelaskan bahwa dalam pengajuan proposal terhadap sejumlah desa dicantumkan pembuatan ide senilai Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900.000, yang totalnya Rp5,9 juta.

"Semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ucap Amsal.

Dia berujar bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ditemukan bahwa mark-up itu dimunculkan karena ada beberapa item yang dinolkan oleh auditor dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat tuntutannya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menata Ulang Birokrasi: dari Administrasi Menuju Dampak Nyata
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Minyak Dunia Lompat 2,2%, Brent Tembus USD115/Barel
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga BBM di Australia Naik Jadi Rp24 Ribu per Liter, Panic Buying Bikin SPBU Kosong
• 1 jam laludisway.id
thumb
Hujan Es dan Angin Kencang Gegerkan Warga Dieng Banjarnegara, Ini Penjelasan BMKG
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
PT Pelindo Sinergi Lokaseva Lestarikan Budaya Inovasi untuk Perkuat Kinerja Berkelanjutan Lewat Program SPRINT
• 17 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.