Kuasa Hukum Bantah Richard Lee Dapat Perlakuan Khusus di Penjara

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kuasa hukum Richard Lee membantah kabar kliennya mendapatkan perlakuan istimewa di penjara. Menurut kuasa hukum Richard Lee, Haji Talaohu kliennya diperlakukan layaknya narapidana lainnya.

 “Oh, enggak (perlakuan khusus),” ujar kuasa hukum Richard Lee, Haji Talaohu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).

Kuasa hukum Richard Lee justru mempertanyakan perlakuan khusus yang dimaksud. Hal itu lantaran selama ini, Richard Lee tetap menjalani kegiatan yang sama dengan narapidana lainnya.

"Perlakuan gimana? Dia kan ikut apa, apel setiap pagi, dia apa namanya, seperti biasa, tahanan biasa. Kalau perlakuan yang beda itu seperti apa coba? Ya, enggak ada lah,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee mulai menjalani penahanan sejak 6 Maret 2026. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Doktif.

Richard Lee saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dokter asal Palembang itu juga menjalani Idul Fitri di penjara. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mensos Puji Kabupaten Trenggalek Mutakhirkan DTSEN hingga Sekolah Rakyat
• 23 jam laludetik.com
thumb
Kepala BPJPH Tegaskan Literasi Halal Harus Dimulai dari Lingkungan Keluarga
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Lisa Kudrow Mengaku Malu Nonton Serial Friends di Depan Sang Suami
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kata yang Membuat Kamu Terdengar Tidak Cerdas di Dunia Profesional
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bukan Sekadar Sahabat, Anya Geraldine Akui Vidi Aldiano Ubah Dirinya Jadi Lebih Tenang
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.