Grid.ID - Kuasa hukum Richard Lee membantah kabar kliennya mendapatkan perlakuan istimewa di penjara. Menurut kuasa hukum Richard Lee, Haji Talaohu kliennya diperlakukan layaknya narapidana lainnya.
“Oh, enggak (perlakuan khusus),” ujar kuasa hukum Richard Lee, Haji Talaohu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).
Kuasa hukum Richard Lee justru mempertanyakan perlakuan khusus yang dimaksud. Hal itu lantaran selama ini, Richard Lee tetap menjalani kegiatan yang sama dengan narapidana lainnya.
"Perlakuan gimana? Dia kan ikut apa, apel setiap pagi, dia apa namanya, seperti biasa, tahanan biasa. Kalau perlakuan yang beda itu seperti apa coba? Ya, enggak ada lah,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee mulai menjalani penahanan sejak 6 Maret 2026. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Doktif.
Richard Lee saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dokter asal Palembang itu juga menjalani Idul Fitri di penjara. (*)
Artikel Asli




