Pada rentang waktu 2020 hingga 2022, videografer Amsal Christy Sitepu mengerjakan proyek pembuatan video profil bagi 20 desa di Kabupaten Karo untuk mempromosikan potensi daerah tersebut. Namun, pekerjaan profesionalnya ini berujung pada tuntutan dua tahun penjara, denda 50 juta rupiah, dan kewajiban membayar uang pengganti ratusan juta rupiah atas tuduhan mark-up anggaran.
Di persidangan, Amsal secara tegas menyatakan bahwa dirinya bekerja sebagai profesional di bidang ekonomi kreatif dan tidak memiliki niat jahat untuk merugikan negara. Kasus yang menjeratnya ini memperlihatkan dengan jelas adanya benturan keras antara realitas kerja di industri kreatif dengan kacamata penegak hukum yang tampaknya masih menggunakan standar pengadaan barang fisik dalam menilai sebuah karya.
Paradigma Keliru dalam Menilai KaryaPermasalahan utama dan paling mendasar dalam kasus ini terletak pada rincian tuduhan kerugian negara. Aparat hukum mempermasalahkan tagihan sebesar 5,9 juta rupiah per desa yang diajukan dalam proyek tersebut. Rincian tagihan itu meliputi biaya ide atau konsep 2 juta rupiah, ongkos penyuntingan gambar 1 juta rupiah, pemotongan gambar 1 juta rupiah, pengisian suara 1 juta rupiah, dan sewa mikrofon 900 ribu rupiah. Oleh auditor dan jaksa, seluruh nilai keahlian ini dianggap tidak berdasar dan dihitung bernilai nol rupiah.
Menghargai proses produksi video semata-mata dari wujud akhirnya adalah sebuah kekeliruan paradigma yang mengabaikan esensi hak kekayaan intelektual. Keahlian merangkai cerita visual, dari tahap pencarian ide hingga penyuntingan akhir, merupakan kerja profesional yang menuntut keterampilan teknis tinggi. Menilai keahlian spesifik semacam ini dengan angka nol rupiah menunjukkan ketidakpahaman atas standar industri kreatif, di mana nilai sebuah karya tidak bisa disamakan dengan nota pembelian barang fisik atau konvensional.
Kredibilitas Audit dan Posisi Penyedia JasaKejanggalan lain muncul terkait landasan yang digunakan untuk menghitung kerugian negara sebesar 202 juta rupiah. Terungkap di persidangan bahwa proses kalkulasi kerugian tersebut tidak dilakukan secara mandiri oleh lembaga pemeriksa keuangan resmi negara, melainkan menggunakan hasil perhitungan dari perwakilan Dinas Komunikasi dan Digital Kabupaten Karo.
Menggunakan instansi teknis lokal untuk mengaudit standar harga sebuah produksi audiovisual, yang kemudian dijadikan landasan mutlak untuk tuntutan korupsi, tentu patut dipertanyakan validitas serta kredibilitasnya.
Selain itu, posisi penyedia jasa eksternal berhak mengajukan proposal penawaran harga atas jasa yang akan dikerjakannya. Apabila harga yang ditawarkan dinilai tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketersediaan anggaran, pihak pengguna jasa dalam hal ini kepala desa memiliki kewenangan penuh untuk menolak proposal tersebut sebelum pekerjaan dieksekusi. Membebankan tuduhan pidana korupsi secara sepihak kepada vendor yang sekadar mengajukan penawaran jasa adalah bentuk penerapan hukum yang tidak proporsional.
Dampak Sistemik bagi Ekosistem KreatifKasus hukum ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi ekosistem ekonomi kreatif nasional. Para praktisi hukum telah menyoroti bahwa industri kreatif membutuhkan kepastian hukum agar para pelakunya dapat berinovasi tanpa bayang-bayang kriminalisasi. Jika paradigma yang menyamakan kerja kreatif dengan pengadaan aspal atau semen ini terus diterapkan, hal tersebut akan memunculkan keengganan di kalangan pekerja seni.
Pekerja kreatif seperti desainer, pembuat perangkat lunak, penulis, hingga konsultan akan berpikir ulang untuk bermitra dengan instansi pemerintah karena khawatir tagihan atas jasa intelektual mereka berujung pada tuduhan tindak pidana yang mengarah pada pemenjaraan.
Visi negara untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai pilar penggerak ekonomi tidak akan terwujud tanpa adanya keselarasan paradigma dari aparat penegak hukum dalam memandang ekosistem kerja tak benda. Hal ini sejalan dengan desakan Komisi III DPR RI agar sistem peradilan mengutamakan penegakan keadilan substantif. Karya intelektual memiliki nilai keahlian yang tidak tunduk pada harga baku pengadaan barang fisik, sehingga tidak proporsional apabila tagihan jasa tersebut secara sepihak dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, adaptasi sistem birokrasi dan hukum dalam merespons dinamika kerja intelektual menjadi sebuah keharusan. Jaminan kepastian hukum sangat esensial untuk menjaga ruang aman bagi pekerja kreatif dalam berkontribusi dan menjalin kemitraan strategis. Tanpa adanya prioritas pada kebenaran substantif, bayang-bayang ancaman pidana akan terus menghantui dan menghambat pertumbuhan iklim industri kreatif secara berkelanjutan.





