FAJAR, MAKASSAR—Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) SKB Biringkanaya menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah tuduhan yang dilayangkan oleh Muhammad Darwis, S.Pd terkait berbagai persoalan di lingkungan lembaga tersebut.
Pihak lembaga menegaskan, seluruh tuduhan yang beredar telah ditelaah secara administratif dan faktual, serta tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Plt. Kepala SPNF SKB Biringkanaya, Fasriani S, S.Pd menegaskan bahwa seluruh pengelolaan kegiatan dan keuangan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh pengelolaan kegiatan dan keuangan di SPNF SKB Biringkanaya kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan BOP maupun DPA. Tidak ada pembayaran yang dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah,” ujarnya.
Terkait tuduhan tidak dibayarkannya honorarium kegiatan kata Fasriani, pihak lembaga menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga sukarela dan tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima honor.
“Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak tercantum dalam SK penerima honor, sehingga secara aturan memang tidak dapat diberikan honorarium. Prinsip ini kami pegang untuk menjaga akuntabilitas lembaga,” lanjut Fasriani.
Selain itu, pembayaran honor hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar penganggaran yang sah, serta nama penerima tercantum secara resmi. Tidak semua kegiatan, lanjutnya, memiliki alokasi honorarium.
Menanggapi tuduhan adanya pemotongan honor kegiatan, kepala SPNF SKB Biringkanaya itu membantah keras adanya praktik tersebut dan memastikan seluruh pembayaran dilakukan sesuai mekanisme.
“Terkait tuduhan pemotongan honor, kami pastikan tidak pernah ada kebijakan ataupun praktik seperti itu di lingkungan kami. Semua pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Mengenai tuduhan keterlibatan dalam kegiatan namun tidak diakui, lembaga menyebut keterlibatan yang bersangkutan bersifat sukarela dan tidak berdasarkan penugasan resmi.
Penetapan tutor atau pelaksana kegiatan dilakukan berdasarkan kebutuhan program dan ditetapkan secara formal, termasuk pada kegiatan di lokasi mitra Pelindo yang disebut tidak melibatkan yang bersangkutan.
“Nama yang bersangkutan, menurut pihak lembaga, tidak tercantum dalam daftar tutor atau pelaksana kegiatan yang sah sehingga tidak memiliki dasar kewenangan maupun keterlibatan administratif,” tuturnya.
Menanggapi isu transparansi keuangan, lembaga memastikan seluruh pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan dan dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang terdokumentasi.
“Kami juga terbuka dan siap menunjukkan seluruh dokumen pendukung apabila diminta oleh pihak berwenang sebagai bentuk komitmen transparansi,” ujarnya.
Fasriani juga mengaku terkait dugaan perlakuan tidak adil dan klaim kerugian materiil, pihak lembaga menyebut permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan, termasuk pemberian uang sebagai bentuk itikad baik.
“Permasalahan ini sebenarnya telah kami selesaikan secara kekeluargaan. Apa yang kami berikan adalah bentuk itikad baik, bukan kewajiban institusi,” jelasnya.
Dalam hal pengelolaan nilai dan ijazah, lembaga menegaskan seluruh proses mengikuti prosedur resmi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dokumen pendidikan. Semua harus melalui prosedur resmi dan tidak bisa diubah secara sepihak,” tegas Fasriani.
Di SPNF SKB Biringkanaya kata dia, komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.(wis)





