Kasus Amsal Sitepu, Kemenko PM: Sangat Tidak Masuk Akal Editing hingga Dubbing Dihargai Rp0!

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Kasus Amsal Sitepu, Kemenko PM: Sangat Tidak Masuk Akal Editing hingga Dubbing Dihargai Rp0!Nasional | okezone | Senin, 30 Maret 2026 - 13:19Dengarkan Berita

​JAKARTA– Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum yang menjerat seorang pekerja kreatif di bidang videografi, Amsal Christy Sitepu.

Pasalnya, kasus ini dinilai sebagai ancaman bagi keberlangsungan industri kreatif dan perlindungan terhadap profesi konten kreator di Indonesia.

​Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan, kasus Amsal Sitepu merupakan alarm keras bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif.

Amsal kata dia adalah representasi dari jutaan talenta kreatif yang bekerja membangun narasi bangsa melalui visual, namun menjadi korban dari ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai sebuah ide dan karya intelektual.

​"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

​Menurutnya sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa, justru dinilai "nol rupiah" oleh audit administratif pada item-item krusial seperti konsep, editing, hingga dubbing.

Dia menegaskan, bahwa di dalam industri kreatif, elemen-elemen pascaproduksi tersebut adalah jantung dari nilai tambah sebuah produk. Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri.

​“Amsal Sitepu hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara,” ujarnya.

 

​Sebagai penyelenggara negara yang mengampu sektor ekonomi kreatif, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku industri merupakan harga mati untuk keberlanjutan ekonomi nasional.

Baca Juga:Ungkap Keinginan Try Sutrisno Sebelum Wafat, Muzani: Beliau Ingin Ada Amandemen UUD 45

Leontinus memperingatkan bahwa jika seorang pekerja kreatif seperti Amsal bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.

"Kami sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Pak Habiburokhman dan Pak Kawendra yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu dan menjadi moral powerhouse kepada para penggiat sektor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut sepanjang berada di dalam koridor yang benar," tandasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tekad Bulgaria Kalahkan Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026: Kami Bisa Jauh Lebih Baik
• 21 jam lalubola.com
thumb
Kasus Amsal Sitepu, Kemenko PM: Sangat Tidak Masuk Akal Editing hingga Dubbing Dihargai Rp0!
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Pasukan Perdamaian RI Gugur di Lebanon, Kemlu Desak Penyelidikan Menyeluruh
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Operasi Damai Cartenz Ungkap Jaringan Amunisi Ilegal Papua, Anggota KKB Yahukimo Terlibat
• 6 jam laludisway.id
thumb
Wajah Baru Anjungan DKI di TMII Jelang HUT ke-500, Pemprov DKI Gelontorkan Anggaran Rp77,5 Miliar
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.