JAKARTA– Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum yang menjerat seorang pekerja kreatif di bidang videografi, Amsal Christy Sitepu.
Pasalnya, kasus ini dinilai sebagai ancaman bagi keberlangsungan industri kreatif dan perlindungan terhadap profesi konten kreator di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan, kasus Amsal Sitepu merupakan alarm keras bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif.
Amsal kata dia adalah representasi dari jutaan talenta kreatif yang bekerja membangun narasi bangsa melalui visual, namun menjadi korban dari ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai sebuah ide dan karya intelektual.
"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus, Senin (30/3/2026).
Menurutnya sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa, justru dinilai "nol rupiah" oleh audit administratif pada item-item krusial seperti konsep, editing, hingga dubbing.
Dia menegaskan, bahwa di dalam industri kreatif, elemen-elemen pascaproduksi tersebut adalah jantung dari nilai tambah sebuah produk. Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri.
“Amsal Sitepu hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara,” ujarnya.




