Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang batu barat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat pengusaha Samin Tan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan total ada 14 lokasi yang digeledah di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
"Bahwa tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat," kata Anang kepada wartawan, Senin (30/3).
Lokasi yang digeledah, antara lain kantor dan tambang PT AKT, kantor PT MCM, rumah Samin Tan, dan sejumlah rumah saksi.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar kantor perusahaan, kantor KSOP Kalteng, serta kantor kontraktor tambang PT ARTH.
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan," beber Anang.
Dia menambahkan, proses penyidikan dugaan korupsi ini masih akan terus dilakukan pengembangan. Salah satu yang disasar adalah pihak penyelenggara negara yang diduga turut terlibat.
"Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara atau pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitan dengan kejadian perkara ini," ungkap dia.
Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan melalui PT AKT yang izinnya telah dicabut. Diduga, PT AKT akhirnya melakukan penambangan dan menjual hasilnya menggunakan dokumen ilegal.
Kejagung menyebut, Samin Tan mendapat dokumen itu bekerja sama dengan penyelenggara negara. Namun, belum diungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.
Kegiatan pertambangan yang dilakukan Samin Tan diduga telah mengakibatkan kerugian negara. Nilainya kini masih dalam penghitungan oleh BPKP.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Usai dijerat tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
Selain jeratan pidana terhadap Samin Tan, perusahaannya juga telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 4,25 triliun.
Samin Tan belum berkomentar soal penetapan tersangkanya.




