Pengacara Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, buka suara terkait dugaan perlakuan khusus yang diterima kliennya selama menjalani masa tahanan. Abdul menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Richard selama berada di Rutan Polda Metro Jaya.
“Oh enggak, perlakuan gimana? Dia (Richard Lee) ikut apel setiap pagi, seperti tahanan biasa,” kata Abdul di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Di tengah proses hukum yang berjalan, sempat beredar foto Richard Lee mengenakan baju oranye di dalam tahanan. Menanggapi hal tersebut, Abdul menyebut hal itu kemungkinan hanya kesalahan prosedur internal.
“Oh yang apel itu, enggak itu mungkin cuma kesalahan prosedur biasa di dalam aja,” tuturnya.
Abdul juga menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang persoalan tersebut ke ranah hukum. “Kita tidak perpanjang lagi,” ucapnya.
Di sisi lain, Abdul membantah adanya produk ilegal yang diedarkan oleh kliennya. Ia menegaskan seluruh produk yang dijual telah terdaftar di BPOM.
“Produk yang dijual atau diperdagangkan adalah produk yang terdaftar BPOM. Jadi, tidak ada produk ilegal yang mengarah kepada transaksi ilegal, semua itu BPOM,” tegasnya.
Menurut Abdul, hal tersebut juga diperkuat dengan tidak adanya laporan korban yang terverifikasi secara medis.
“Sampai hari ini belum ada korban yang terverifikasi medis, punya visum, atau cacat organ, atau hari ini terbaring di rumah sakit karena mengkonsumsi produk-produk itu,” tambahnya.
Abdul juga menyebut beberapa produk milik Richard, seperti DNA Salmon dan White Tomato, sudah tidak lagi beredar.
“Produk DNA Salmon sudah tidak dijual lagi, sudah ditarik oleh vendor melalui surat keputusan BPOM. Awalnya diedarkan resmi, legal, terdaftar BPOM. Tapi sudah dikembalikan kepada vendor dan tidak pernah sejak pertengahan 2021,” kata Abdul.
Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk miliknya diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, namun dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.





