Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyebut, Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia diharapkan menjadi solusi atas persoalan ketidaktepatan sasaran program pemerintah.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa narasumber terkait Penyusunan RUU Satu Data Indonesia. Hadir Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia Dini Maghfira, Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia Edmon Makarim, dan Asosiasi Ilmuwan Data Indonesia.
“Kerja sama antara praktisi pemerintah, pakar hukum, dan asosiasi profesi ini diharapkan dapat menghasilkan RUU SDI yang mampu menjadi solusi atas masalah ketidaksesuaian data yang selama ini memicu ketidaktepatan sasaran program pemerintah,” ujar Bob saat Rapat Dengar Pendapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Menurutnya, penyusunan RUU Satu Data bertujuan menciptakan sistem data nasional yang lebih akurat, terintegrasi, dan dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan yang tepat.
“Tentunya agar dapat memiliki landasan yang komprehensif baik dari sisi implementasi birokrasi, kepastian hukum, maupun standar teknis sains data,” katanya.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Baleg melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pakar hukum, hingga asosiasi ilmuwan data.
“Kehadiran Ibu Dini Maghfirah PhD sangat krusial untuk memberikan evaluasi mendalam mengenai efektivitas regulasi existing serta tantangan koordinasi lintas instansi dan ego sektoral yang selama ini menghambat integrasi data nasional,” ujarnya.
“Dari perspektif legalitas, Bapak Dr. Edmon Makarim dihadirkan untuk memastikan draf RUU ini selaras dengan undang-undang terkait seperti undang-undang tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang tentang perlindungan data pribadi, terutama dalam merumuskan norma perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta kedaulatan data guna mencegah risiko kebocoran,” lanjut dia.
Sementara dari sisi teknis, Asosiasi Ilmuwan Data Indonesia turut dilibatkan untuk memastikan kualitas data yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat diandalkan.
“Untuk memberikan masukan berbasis keahlian teknis terkait standar metadata, infrastruktur teknologi, dan audit kualitas, serta agar data negara benar-benar presisi, objektif, dan dapat diandalkan sebagai dasar kebijakan pembangunan,” katanya.
Bob menilai, lemahnya integrasi data selama ini menyebabkan pemerintah kerap menghadapi situasi tak terduga dalam pengelolaan sumber daya, termasuk kondisi tekanan geopolitik saat ini.
“Sebagaimana yang kita ketahui selama ini dan baru-baru ini ada efek kejut yang kita lihat, ya, secara langsung. Artinya terkait dengan swasembada pangan, swasembada energi, yang ketika kondisi globalisasi dalam konteks peperangan ini sangat mempengaruhi dan sangat membenturkan kepada sebuah negara-negara di dunia yang mengakibatkan tidak dapat menahan inflasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan potensi sumber daya seperti sawit dan bioetanol yang belum sepenuhnya terpetakan dengan baik dalam sistem data nasional.
“Ya, bahwa sawit, bioetanol, ya, atau potensi-potensi lain yang dapat menggantikan kearifan daripada bahan bakar merupakan satu hal yang sesungguhnya mengejutkan kita yang tercatat sampai hari ini kita dapat mempertahankan dari kedudukan harga-harga yang di mana pun pemerintahan negara lain itu mengambil keputusan untuk menaikkan,” kata Bob.
Bob menegaskan, kehadiran RUU SDI menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi sumber daya nasional melalui integrasi data yang lebih baik.
“Nah, beberapa waktu yang lalu juga saya menyampaikan bahwa Satu Data Indonesia merupakan proses mengaktivasi semua kearifan, kekuasaan, kekuatan, sumber daya, baik sumber daya alam yang berpotensi menjadi terbarukan maupun tidak terbarukan, maupun juga tentunya sumber daya manusia yang ada di Republik Indonesia ini merupakan sesuatu potensi yang dapat membangkitkan segala hal tentunya apa ataupun segala hal yang terjadi di seluruh dunia,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan RUU ini akan difokuskan pada penguatan struktur, substansi, dan budaya hukum dalam pengelolaan data nasional.
“Jadi kita akan memulai dari legal structure, bagaimana badan SDI ini dan bagaimana implementasi kerja kelembagaan badan SDI itu sendiri, kemudian legal substance, apa yang dikerjakan oleh badan SDI, ya, tentunya legal culture yang sesuai dengan konstitusi kita dan Pancasila,” jelas Bob.




