Roy Suryo Cs Akan Kembali Gugat Pasal Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke MK

mediaindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita

KUASA hukum Roy Suryo CS, Refly Harun menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal-pasal yang menjerat kliennya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Refly menegaskan, pengajuan ulang tersebut akan dilakukan dengan konstruksi hukum yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya.

“Kami akan ajukan kembali dengan sebuah konstruksi yang mudah-mudahan jauh lebih meyakinkan dan menantang Mahkamah Konstitusi untuk menyidangkan perkara ini dan tidak berlindung di balik legal standing dan lain sebagainya,” ujar Refly kepada wartawan pada Senin (30/3).

Baca juga : Polda Metro Jadwalkan Klarifikasi Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Ia mengaku pihaknya tidak puas dengan putusan MK sebelumnya yang menyatakan permohonan Roy Suryo cs tidak dapat diterima.

“Kami sangat-sangat tidak puas dengan Mahkamah Konstitusi yang kami anggap aneh,” katanya.

Menurut Refly, kliennya hanya melakukan penelitian, penilaian, dan penyesuaian, namun justru berujung pada penetapan sebagai tersangka. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Baca juga : MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal Pasal Pencemaran Nama Baik tidak Jelas

Refly juga menyoroti alasan MK yang menolak gugatan karena persoalan legal standing atau kedudukan hukum.

“Sudah jelas-jelas Mas Roy, Dokter Tifa, itu dirugikan dengan pasal-pasal ini. Kerugian konstitusionalnya adalah tidak ada kepastian hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Refly menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan perkara tersebut. Ia menyebut, langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga untuk melindungi warga negara lain agar tidak mudah dikriminalisasi karena menyampaikan pendapat.

Sebelumnya, Roy Suryo cs telah mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke MK. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026.

Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Amar putusan: mengadili, menyatakan, permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (16/3). (E-4)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraaan Peringkat FIFA Timnas Indonesia jika Mampu Mengalahkan Bulgaria Malam Nanti
• 9 jam lalubola.com
thumb
Tak Puas dengan Posisinya, Penyerang Saint Kitts and Nevis Siap Geser Takhta Gol Terbanyak Pemain Legenda Liga Indonesia
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Alarm Kesehatan Mental Anak Indonesia, Saatnya Negara dan Keluarga Bergerak Bersama
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG di Lampung Aman Selama dan Setelah Lebaran
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Video: Mulai 1 April 2026, Rusia Setop Ekspor Bensin Efek Perang
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.