Jampidsus Sita Aset-Aset Perusahaan Tambang Milik Tersangka Korupsi Samin Tan

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta, dan Kalimantan dalam pengusutan lanjutan kasus korupsi pertambangan yang menetapkan konglomerat batubara Samin Tan (ST) sebagai tersangka. Pada Senin (30/3/2026) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyegel-sita situs penambangan batubara dan semua aset operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam pengusutan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, penggeledahan oleh penyidik Jampidsus sebetulnya sudah dilakukan sejak Jumat (27/3/2026) pekan lalu. “Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jawa Barat, Jakarta, di wilayah Kalimantan Tengah dan juga di Kalimantan Selatan,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026). Penggeledahan juga termasuk dilakukan di rumah tinggal tersangka Samin Tan dan keluarganya.

Penyidik, kata Anang juga menggeledah induk perusahaan PT AKT, yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), termasuk anak-anak perusahaan lainnya yang juga milik tersangka Samin Tan, yakni PT ARTH, PT MCM, dan Kantor KSOP.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik ada melakukan penyitaan beberapa barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan barang bukti fisik berupa areal pertambangan batubara, kendaraan-kendaraan operasional penambangan, dan alat-alat berat lainnya yang berada di lokasi penambangan,” ujar Anang.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Anang menyampaikan sejumlah dokumentasi penyitaan situs penambangan batubara, dan operasional alat-alat berat dari perusahaan-perusahaan milik tersangka Samin Tan itu. Tampak penyidik kejaksaan melakukan sita puluhan truk raksasa untuk pengangkutan batubara, dan mesin-mesin lainnya yang digunakan untuk kegiatan penambangan batubara. Penyidik juga menyita areal perkantoran dan situs penambangan batubara, serta tangki-tangki raksasa yang digunakan untuk operasional penambangan.

Tersangka Samin Tan saat digelandang ke sel tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari. - (Bambang Noroyono/Republika)

Kasus yang menjerat Samin Tan sebetulnya limpahan dari pengusutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) 2025. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan PT AKT merupakan salah satu dari ratusan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang diinventarisir melakukan penyerobotan lahan-lahan milik negara, pun yang melakukan aktivitas di wilayah-wilayah tak berizin. “Termasuk di antaranya adalah perusahaan milik tersangka ST tersebut,” kata Barita, Sabtu (28/3/2026).

Satgas PKH sudah melakukan pengecekan langsung dan klarifikasi terhadap Samin Tan dan PT AKT terkait aktivitas ilegalnya selama sembilan tahun. Dan ditemukan PT AKT menguasai sedikitnya 1.699 hektare (Ha) areal penambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalteng berdasarkan PKP2B yang sudah dicabut. Pada Desember 2025 sampai Januari 2026, kata Barita, Satgas PKH sudah melayangkan pemanggilan dan meminta pertanggung jawaban administrasi atas aktivitas ilegal yang dilakukan PT AKT tersebut.

Kata Barita, Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto itu mewajibkan PT AKT membayar sanksi denda sebesar Rp 4,24 triliun atas aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang selama 2017-2025. Akan tetapi, sanksi administrasi tersebut tak digubris oleh PT AKT.

Alhasil dari Satgas PKH meneruskan pengusutan kegiatan ilegal PT AKT tersebut ke ranah hukum. “Jadi ini adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklanjuti ke ranah hukum oleh jajaran di Jampidsus Kejaksaan dalam rangka memastikan penegakan hukum,” ujar Barita.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bumi Resources (BUMI) Raup Laba Bersih Rp1,35 Triliun sepanjang 2025
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Gubernur Sulsel Perkuat Sinergi Pembangunan Lewat Silaturahmi bersama Forkopimda hingga Ribuan Kades
• 2 jam laluterkini.id
thumb
Dengar Pendapat Kongres AS: Kampus di AS “Terkepung”, Diduga Disusupi Serius oleh PKT
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Indonesia Segera Repatriasi Prajurit RI yang Gugur akibat Serangan Israel ke Markas UNIFIL
• 8 jam lalukompas.com
thumb
August Ingin Restoran di Jakarta Makin Dikenal Dunia
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.