Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan Polda Metro Jaya pada Senin (30/3) terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan pihaknya menggali berbagai informasi penting dari kepolisian, termasuk perkembangan penyelidikan hingga rencana tindak lanjut.
“Hari ini kita mendapat keterangan kurang lebih 3 jam dari Polda Metro Jaya terkait apa yang mereka lakukan, penyelidikan yang sudah dilakukan, dan langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kami fokus ke situ,” ujar Saurlin pada wartawan.
Dalam agenda tersebut, hadir Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin beserta staf dan pejabat terkait. Permintaan keterangan dilakukan di kantor Komnas HAM.
“Ya, Direktur Kriminal Umum dan beberapa stafnya ya, dan beberapa pejabatnya,” kata Saurlin.
Ia menambahkan, dari pemeriksaan tersebut Komnas HAM telah memperoleh sejumlah fakta yang dibutuhkan, meski masih ada beberapa data tambahan yang diminta kepada pihak kepolisian.
“Kami pikir sudah cukup fakta-fakta yang sedang kami butuhkan juga sudah, beberapa hal sudah disampaikan dan kami masih meminta beberapa hal lagi ya kepada Polda Metro Jaya untuk diserahkan kepada kita,” katanya.
Dalam proses pendalaman, Komnas HAM juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada penyidik. Secara total, ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan.
“Ada sekitar 9 yang tertulis, tapi di luar yang tertulis banyak juga kita tanya makanya kurang lebih 3 jam,” jelasnya.
“Ada mungkin sekitar 15-an pertanyaan, ya,” lanjut Saurlin.
Selain itu, Komnas HAM menegaskan, Polda Metro Jaya masih terus melanjutkan proses penyelidikan kasus tersebut dan belum menghentikan upaya pengungkapan fakta.
“Pihak PMJ juga masih melanjutkan penyelidikan ya. Jadi mereka tidak menghentikan penyelidikan, masih melanjutkan penyelidikan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Polda Metro Jaya juga memberikan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus kepada Komnas HAM. Saurlin mengatakan, sebagian dokumen tersebut juga telah diserahkan kepada pihak TNI untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
“Mereka menerangkan kepada kami mereka menyerahkan sebagian dari bukti-bukti yang mereka miliki,” kata Saurlin.
Meski demikian, Komnas HAM menyatakan masih akan terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk institusi TNI dalam waktu dekat.
“Dan kami akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak TNI,” ujarnya.
Saat ini, Andri Yunus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan.
“Kita tahu saat ini AY masih di rumah sakit dan belum bisa ditemui karena masih di High Care Unit ya, di ruang khusus di RSCM,” tutup Saurlin.





