JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengingatkan potensi salah sasaran dalam pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, jika aturannya tidak dirumuskan dengan batasan yang tegas.
Menurut Hibnu, konsep perampasan aset yang menyasar benda (in rem), bukan orang, berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diiringi kepastian hukum terhadap subyek yang terkait dengan aset tersebut.
“Dalam RUU ini Bapak-Ibu sekalian, materi yang dibutuhkan adalah bagaimana mekanisme gugatan in rem ini ya. Gugatan ini, pengaturan gugatan ini, ini kalau in rem penuh, gugatan melawan aset, aset seperti apa? Orangnya seperti apa dulu? Ini yang perlu ada suatu batasan ketegasan,” ujar Hibnu saat memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).
Baca juga: RUU Perampasan Aset: Antara Janji dan Bayang-bayang Kepentingan
“Sehingga kalau konteks in rem itu kan ketika orang mempunyai aset yang tidak sepadan dengan perbuatannya, dengan pekerjaannya, ini akan menjadikan suatu problem tersendiri kalau kita mengacu pada in rem,” ujar dia melanjutkan.
Menurut Hibnu, tanpa kejelasan tersebut, mekanisme perampasan aset bisa menimbulkan risiko salah sasaran, termasuk terhadap pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.
Hibnu mencontohkan, seseorang bisa saja memiliki aset yang tampak tidak sebanding dengan pekerjaannya, tetapi sebenarnya berasal dari sumber yang sah, seperti warisan keluarga.
“Ini kan jadi problem suuzan. Dari mana? Padahal dari mbahnya dan sebagainya,” kata dia.
Oleh karena itu, Hibnu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan agar negara tidak mudah berprasangka terhadap kepemilikan aset warga.
Ia juga menyoroti potensi persoalan dalam pembebanan pembuktian terhadap pemilik aset.
Menurut dia, pembuktian harus dilakukan secara berimbang agar tidak merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah.
“Presumption of innocence juga harus jelas. Memastikan haknya terdakwa, hak-hak tersangka kalau masih seperti ini,” ucap Hibnu.
Baca juga: DPR Gelar Partisipasi Publik Usai Rampungkan Penyusunan Draf RUU Perampasan Aset
Hibnu menilai, prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi dasar dalam setiap proses, termasuk dalam konteks perampasan aset yang dilakukan sebelum adanya putusan pidana.
Lebih lanjut, Hibnu menilai RUU Perampasan Aset perlu menegaskan posisinya sebagai aturan khusus (lex specialis), terutama dalam hal pembuktian.
Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih dengan ketentuan hukum acara yang sudah ada.
“Ini obyek pidana tapi menyangkut perdata. Berarti core-nya adalah pidana, tetapi terkait perdata,” kata dia.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Sedang Disusun





