Kronologi Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Didakwa Korupsi Dana Desa

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Nama Amsal Christy Sitepu tengah menjadi sorotan publik. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang dituntut dua tahun penjara.

Pada kasus ini, Amsal pejabat sebagai Direktur CV Promiseland yang dipercaya menggarap proyek tersebut. Kasusnya menjadi sorotan lantaran diduga ada kejanggalan proses hukum. Bahkan, hingga menyedot perhatian Komisi III DPR.

Lantas bagaimana duduk perkara kasus ini, berikut ini kronologinya:

Versi Amsal

Amsal menceritakan bahwa ide pembuatan video profil desa tersebut muncul pada 2019 saat sektor ekonomi kreatif lumpuh akibat lockdown. Dengan modal keahlian profesional, ia menawarkan proposal senilai Rp30 juta per desa.

Menurut Amsal, angka itu sangat murah mengingat risiko kerja di lapangan. Termasuk kehilangan unit drone yang jatuh saat proses pengambilan gambar.

Singkatnya, proposal pengajuan pembuatan video profil desa itu disetujui sejumlah pemerintah desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022 menggunakan dana desa. Setidaknya ada 20 desa di empat kecamatan yang sepakat, yakni Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran.

Sesuai pengajuan di proposal, biaya pembuatan video profil desa sekitar Rp30 juta per desa.
 

Baca Juga :

Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah di Hadapan Anggota DPR
Didakwa mark up anggaran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal dengan dugaan korupsi. Nilai pengajuan dalam proposal diduga digelembungkan alias mark up. Mengacu hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video profil desa seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Selisih itu yang dipersoalkan. Dalam persidangan, jaksa menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp202 juta.

Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek video profil sejumlah desa. Namun, Amsal bercerita, dalam proposal tersebut termuat rincian biaya ide senilai Rp2 juta dan biaya lain seperti cutting dan editing senilai masing-masing Rp1 juta. Namun, auditor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai poin-poin itu seharusnya nol rupiah.

"Ide itu dalam proposal Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya. Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja? Tidak perlu saya dipenjarakan," ungkap Amsal saat mengadu ke Komisi III DPR, Senin, 30 Maret 2026.

Pimpinan Komisi III DPR. Foto: Tangkapan layar TVR Parlemen

DPR minta vonis bebas atau putusan ringan

Komisi III DPR menyerukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan kepada videografer Amsal Christy Sitepu. Fokus pada keadilan substantif menjadi dasar permintaan ini agar proses hukum tidak mematikan kreativitas pekerja seni di Indonesia.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," tegas Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dikutip dari akun Youtube TVR Parlemen, Senin, 30 Maret 2026.

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penegak hukum seharusnya mengacu pada Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru yang mengedepankan keadilan substantif. Ia menyoroti bahwa kerja kreatif seorang videografer, mulai dari ide, konsep, editing, hingga dubbing, tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dianggap sebagai penggelembungan (mark-up).

Ia juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif nasional akibat ancaman overkriminalisasi.

"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Kerja kreatif tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," lanjut Habiburokhman.
 

Baca Juga :

Komisi III DPR Serukan Putusan Bebas Amsal Sitepu
Dukungan Penangguhan Penahanan

Selain mendorong vonis bebas, Komisi III DPR juga menyoroti nilai kerugian negara sebesar Rp202 juta dalam kasus ini. Menurutnya, tujuan penegakan hukum seharusnya lebih diarahkan pada pemulihan kerugian negara dibandingkan sekadar pemenuhan target pemenjaraan.

Sebagai bentuk dukungan nyata, lembaga legislatif ini menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Amsal agar mendapatkan penangguhan penahanan.

"Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ujar Habiburokhman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menghilang Usai Pensiun, Cho Jin Woong Putus Kontak dari Dunia Hiburan
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Simak, Hari Ini Ada Program Cashback 50 Persen untuk Ruas Tol Berikut
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
ASN Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2026, Benarkah Bakal Segera Cair?
• 24 menit laluharianfajar
thumb
Umur Manusia Sudah Ditentukan di Kandungan Menurut Peneliti Israel
• 28 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Drone-drone Tiongkok “Menjatuhkan” Pestisida dari Udara, Menghancurkan Ribuan Kilogram Tambak Ikan
• 28 menit laluerabaru.net
Berhasil disimpan.